Pengaturan perpajakan di Indonesia melibatkan berbagai jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang harus diisi oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Dua SPT yang umumnya dihadapi oleh wajib pajak pribadi adalah SPT Masa dan SPT Tahunan. Meskipun keduanya terkait dengan pelaporan pajak, terdapat perbedaan signifikan dalam cakupan, tujuan, dan waktu pelaporannya. Yuk, cari tahu perbedaannya di bawah ini!
SPT Masa
SPT Masa, atau Surat Pemberitahuan Masa, adalah bentuk pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak secara berkala selama satu tahun pajak. Wajib pajak yang terlibat dalam SPT Masa umumnya adalah para pekerja yang menerima penghasilan secara teratur, seperti pegawai kantoran, pekerja lepas, atau pengusaha mandiri. Proses pelaporan ini dilakukan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada jenis usaha dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Salah satu tujuan utama SPT Masa adalah untuk memberikan gambaran yang lebih aktual tentang penghasilan yang diterima oleh wajib pajak selama periode tertentu. Dengan melaporkan secara berkala, pemerintah dapat memantau dan mengelola penerimaan pajak dengan lebih efektif. Selain itu, SPT Masa juga memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara teratur, mencegah akumulasi utang pajak yang besar di akhir tahun pajak.
Baca juga: Aturan PPN 11% dan Cara Menghitungnya
SPT Tahunan
Di sisi lain, SPT Tahunan, atau Surat Pemberitahuan Tahunan, adalah bentuk pelaporan yang mencakup seluruh aspek keuangan wajib pajak selama satu tahun pajak. Wajib pajak perorangan, termasuk mereka yang memiliki penghasilan dari gaji, usaha, atau investasi, diharuskan mengajukan SPT Tahunan setiap tahunnya. Fungsi utama dari SPT Tahunan adalah memberikan gambaran lengkap dan rinci tentang keuangan wajib pajak, termasuk penghasilan, pengeluaran, dan potensi kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan
Batas Pelaporan
- SPT bulanan dilaporkan setiap bulan, sementara SPT tahunan hanya sekali dalam setahun.
- Batas pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak perorangan adalah maksimal hingga 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan adalah maksimal hingga 30 April.
Denda Terlambat Lapor
- Denda untuk SPT tahunan bervariasi, Rp. 100.000 untuk wajib pajak perorangan dan Rp. 1.000.000 untuk wajib pajak badan.
- Wajib pajak yang telat melaporkan SPT masa, seperti PPh 21 atau PPN, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 500.000 atau Rp. 100.000, tergantung pada jenis pajak. Selain itu, denda telat bayar mencapai 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan.
Jenis Pelaporan
- SPT tahunan terdiri dari SPT tahunan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
- SPT bulanan mencakup berbagai jenis pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPN, PPnBM, dan pemungut PPN.
Formulir yang Digunakan
- SPT tahunan perorangan menggunakan tiga jenis formulir: SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.
- Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak berstatus pegawai dengan sumber penghasilan lain, formulir 1770 SS untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp60.000.000, dan formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp60.000.000.
- Formulir SPT bulanan bervariasi tergantung pada objek dan tarif pajaknya.
Tujuan Pelaporan
- SPT bulanan melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain.
- SPT tahunan bertujuan melaporkan penghasilan, aset, dan hutang pada akhir periode.
Baca juga: Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia Tahun 2023
Melalui pemahaman poin-poin di atas, wajib pajak dapat secara efektif memenuhi kewajiban perpajakannya, menghindari denda, dan melaporkan dengan benar sesuai dengan jenis SPT yang relevan.
Sebagai kesimpulan, perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan mencakup aspek jangka waktu, tujuan, dan cakupan informasi. SPT Masa memberikan gambaran yang lebih terperinci dan aktual tentang penghasilan dan kewajiban pajak selama satu tahun, sementara SPT Tahunan menyajikan informasi menyeluruh tentang keuangan wajib pajak. Kedua jenis SPT ini memiliki peran penting dalam sistem perpajakan, membantu pemerintah dan wajib pajak untuk mencapai tujuan perpajakan yang seimbang dan efisien.