Cara Laporan Pajak PPH 21 Orang Pribadi Secara Online
Lapor pajak SPT pribadi sangat penting agar Anda tidak terkena denda. Wajib pajak orang pribadi harus melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya. Hal ini berdasarkan UU No. 6 Tahun 1982 yang berubah menjadi UU No. 7 Tahun 2021 mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-undang ini menjelaskan bahwa wajib pajak wajib mengisi serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas serta menandatanganinya.
Pelaporan pajak dapat Anda lakukan secara online. Perlu Anda ketahui pula bahwa terdapat dua kategori dalam pelaporan pajak tahunan pribadi berdasarkan penghasilan setiap pribadi. Bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Di sisi lain, pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per tahun dapat menggunakan formulir SPT 1770 S. Sebelum Anda mengisi formulir, Anda perlu memastikan telah menyediakan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta serta bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa terdapat formulir berbeda bagi pribadi yang penghasilannya di bawah Rp60 juta dan di atas Rp60 juta. Berikut ini langkah-langkah dalam pelaporan SPT tahunan pribadi untuk penghasilan di bawah Rp60 juta berdasarkan laman Bisnis.
- Pertama, Anda dapat membuka laman djponline.pajak.go.id;
- Setelah itu, masukkan NPWP, kata sandi Anda, serta kode keamanan/CAPTCHA, dan klik login;
- Pilih menu Lapor,
- Lalu klik pilihan e-Filing;
- Kemudian, Anda dapat memilih pilihan Buat SPT;
- Setelah itu, Anda dapat mengikuti Panduan Pengisian e-Filing;
- Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, serta status pembetulan;
- Lalu, isi bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan; Bila status nihil, klik Lanjut ke B serta isi sesuai instruksi;
- Setelah itu, Anda dapat melanjutkan ke Bagian C serta isi nominal data dan utang sesuai instruksi;
- Kemudian, lanjut ke Bagian D. Centang Setuju bila data sudah benar;
- Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang telah dikirim melalui email wajib pajak;
- Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir lalu klik Kirim SPT;
- Langkah terakhir, silakan buka email Anda guna melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Berikut ini langkah-langkah dalam pelaporan SPT tahunan pribadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta.
- Pertama, Anda dapat membuka laman djponline.pajak.go.id;
- Setelah itu, masukkan NPWP, kata sandi Anda, serta kode keamanan/CAPTCHA, dan klik login;
- Pilih menu Lapor,
- Lalu klik pilihan e-Filing;
- Kemudian, Anda dapat memilih pilihan Buat SPT;
- Langkah selanjutnya, bila Anda telah mengetahui cara untuk mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir. Bila Anda ingin dipandu, Anda dapat memilih pengisian form Dengan panduan;
- Isi data formulir, yakni Tahun Pajak, Status SPT, serta Pembetulan (bila Anda mengajukan pembetulan SPT);
- Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, bila memiliki;
- Selanjutnya, Anda dapat mengisi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, serta Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;
- Setelah itu, masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
- Masukkan pula Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, jika ada;
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, jika ada;
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, jika ada;
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, jika ada;
- Tambahkan Harta yang Anda miliki. Bila tahun sebelumnya Anda telah melaporkan daftar harta menggunakan e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Bila tahun sebelumnya Anda telah melaporkan daftar utang menggunakan e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Bila tahun sebelumnya Anda telah melaporkan daftar tanggungan menggunakan e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu;
- Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
- Setelah itu, Anda dapat mengisi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
- Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, jika ada;
- Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, jika ada;
- Jangan lupa untuk mengecek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Bila Nihil klik Langkah Berikutnya; Bila kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, nantinya ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, bila sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;
- Langkah terakhir, silakan melakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia serta pilih Langkah Berikutnya.
Nah, itu dia cara mudah melakukan pelaporan SPT tahunan pribadi untuk penghasilan di bawah Rp60 juta dan penghasilan di atas Rp60 juta. Jangan lupa untuk rutin melaporkannya agar Anda tidak terkena denda.