
PMK 44 Tahun 2026: Ketentuan Baru Terkait Kuasa Wajib Pajak yang Perlu Dipahami
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi































