Yayasan sering dipandang sebagai badan sosial dan nirlaba yang tidak memiliki kewajiban pajak. Padahal, status nirlaba tidak serta-merta membuat seluruh kegiatan dan penghasilan yayasan bebas pajak.
Perlakuan perpajakan yayasan bergantung pada jenis penghasilan, sumber dana, dan transaksi yang dilakukan. Karena itu, yayasan tetap perlu memperhatikan PPh, pemotongan dan pemungutan pajak, PPN, serta kewajiban administrasi dan pelaporan.
Dasar Hukum yang Perlu Diperhatikan
Beberapa regulasi utama yang relevan bagi yayasan:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008Â
Tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
- PMK Nomor 68/PMK.03/2020Â Â
Mengatur perlakuan PPh atas beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu, serta perlakuan atas sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek PPh. Aturan ini masih berlaku dan relevan khususnya bagi yayasan pendidikan atau litbang.
- PMK Nomor 114 Tahun 2025Â
Mengatur perlakuan PPh atas bantuan/sumbangan dan harta hibahan.
- ISAK 335: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba
Standar akuntansi terkait penyajian laporan keuangan entitas nonlaba, yang sebelumnya dikenal sebagai ISAK 35 dan menggantikan PSAK 45 yang telah dicabut.
Komponen Laporan Keuangan Yayasan
ISAK 335 mengatur penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba, termasuk yayasan, agar dapat memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan, aktivitas, serta arus kas yayasan. Komponen laporannya meliputi:
- Laporan posisi keuangan
- Laporan penghasilan komprehensif
- Laporan perubahan aset neto
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan (CaLK)
Dalam penyajiannya, aset neto dapat dibedakan berdasarkan ada atau tidaknya pembatasan dari pemberi sumber daya menunjukkan apakah dana dapat digunakan secara bebas oleh yayasan atau hanya untuk tujuan tertentu sesuai ketentuan pemberi dana.
Salah satu perbedaan utama laporan keuangan yayasan dengan entitas komersial terletak pada penyajian aset neto. Pada entitas nonlaba, tidak ada kepemilikan modal oleh pemilik, sehingga posisi keuangan tercermin melalui aset neto setelah memperhitungkan seluruh liabilitas berbeda dengan entitas komersial yang menggunakan laporan perubahan ekuitas.
Perlakuan Pajak atas Berbagai Jenis Penerimaan Yayasan
Perlakuan perpajakan yayasan bergantung pada jenis penerimaan, kegiatan, dan transaksi yang dilakukan. Dana yang diterima yayasan baik sumbangan, bantuan, hibah, maupun penghasilan dari kegiatan tertentu dapat memiliki perlakuan pajak berbeda, sehingga setiap penerimaan perlu dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Sumbangan, Bantuan, dan Hibah
Yayasan dapat menerima sumbangan, bantuan, atau hibah yang dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi ketentuan. Berdasarkan PMK 114/2025, pengecualian berlaku bagi penerima, termasuk badan sosial seperti yayasan, sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima.
Dari sisi pemberi, keuntungan atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan pada prinsipnya merupakan objek PPh, kecuali memenuhi persyaratan untuk dikecualikan.
- Poin baru yang perlu diperhatikan yayasan:Â
Biaya penyusutan atau amortisasi atas aset yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, atau hibah tidak dapat dikurangkan secara fiskal. Artinya, aset hibah berupa barang tidak dapat dibebankan sebagai biaya penyusutan fiskal.
Selain itu, PMK 114/2025 mewajibkan lembaga penerima sumbangan yang bersifat deductible bagi pemberi untuk melaporkan penerimaan dan penyalurannya kepada DJP secara triwulanan untuk sumbangan bencana dan tahunan untuk jenis sumbangan lainnya. Karena itu, yayasan perlu memastikan asal dana, hubungan para pihak, dokumen pendukung, dan kesiapan pelaporan sebelum menentukan perlakuan pajaknya.
- Bagaimana Perlakuan Pajak atas Sisa Lebih?
Yayasan tertentu dapat memperoleh fasilitas PPh atas sisa lebih berdasarkan PMK 68/PMK.03/2020, sepanjang memenuhi persyaratan, termasuk jangka waktu dan peruntukan sisa lebih untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan/atau litbang.
Fasilitas ini tidak berlaku untuk semua yayasan. Hanya yayasan di bidang pendidikan dan/atau litbang yang memenuhi kriteria yang dapat memanfaatkannya, sedangkan yayasan sosial atau keagamaan perlu memperhatikan ketentuan lain yang relevan.
- Bagaimana Jika Yayasan Memperoleh Penghasilan?
Berbeda dengan sumbangan atau hibah yang memenuhi syarat pengecualian, penghasilan dari kegiatan tertentu perlu dianalisis berdasarkan ketentuan PPh. Misalnya, pendapatan dari kegiatan usaha atau penyewaan aset dapat memiliki kewajiban pajak.
Jadi, yang menentukan bukan statusnya sebagai yayasan, melainkan sumber penghasilan dan jenis transaksi yang dilakukan.
- Kewajiban Memotong atau Memungut Pajak
Selain memiliki kewajiban pajak atas penghasilan yang diterima, yayasan juga dapat memiliki kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak atas transaksi yang dilakukannya. Jenis pajak yang perlu diperhatikan dapat meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan dalam kondisi tertentu PPh Pasal 22, tergantung pada jenis transaksi dan pihak yang menerima pembayaran.
Kepatuhan dan Audit
Yayasan perlu menjaga dokumentasi penerimaan dan penggunaan dana, terutama yang berasal dari donor, hibah, atau lembaga internasional. Pencatatan yang memadai mendukung kebutuhan audit, penelusuran perlakuan pajak, serta pelaporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada DJP sesuai PMK 114/2025.
Dalam aspek akuntansi, laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba mengacu pada ISAK 335. Pada 2026, DSAK IAI dilaporkan memperbarui rujukan dan contoh ilustratif ISAK 335 terkait PSAK 118, sehingga yayasan disarankan mengecek publikasi resmi IAI untuk detail amendemen.
Bagaimana dengan PPN?
Yayasan dapat memiliki kewajiban PPN apabila melakukan penyerahan BKP atau JKP yang memenuhi ketentuan PPN. Perlakuan PPN tergantung pada jenis kegiatan dan transaksi yang dilakukan serta status yayasan sebagai PKP
Kesimpulan
Perlakuan pajak yayasan bergantung pada jenis penerimaan, kegiatan, dan transaksi. Sumbangan, bantuan, dan hibah tertentu dapat menjadi bukan objek PPh sesuai persyaratan PMK 114/2025, termasuk ketentuan pelaporan dan penyusutan aset hibah.
Fasilitas sisa lebih tetap mengacu pada PMK 68/PMK.03/2020 dan hanya berlaku bagi yayasan pendidikan dan/atau litbang yang memenuhi kriteria. Yayasan juga perlu memastikan pencatatan, pelaporan pajak, dan laporan keuangan sesuai ISAK 335, serta memverifikasi regulasi terbaru melalui sumber resmi DJP dan JDIH Kemenkeu.



