Apa Itu Pajak Penghasilan Serta Bagaimana Cara Menghitungnya?

menghitung pajak penghasilan

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, setiap warga negara Indonesia yang sudah berpenghasilan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan. Nah, pajak penghasilan ini tidak hanya dipungut dari seseorang berstatus karyawan yang mendapatkan penghasilan dari gaji bulanannya saja, tapi juga dari pengusaha yang mendapatkan penghasilan dari sumber usahanya.

Tidak peduli apa pun profesi Anda, sebagai orang yang dikenakan wajib pajak, tentu akan lebih baik jika Anda mempelajari bagaimana cara menghitung pajak penghasilan guna mengetahui berapa jumlah pajak yang wajib Anda bayarkan setiap bulannya.

 

Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan, atau seringkali disebut sebagai PPh, merupakan pajak yang dikenakan setiap bulannya kepada orang pribadi yang memiliki penghasilan, baik itu dari gaji bulanan atau dari kegiatan usahanya. Bagi seseorang yang berstatus karyawan, pajak penghasilan akan dipotong langsung oleh perusahaan dari gaji yang mereka terima. Sementara bagi pengusaha yang menghasilkan uang dari usaha yang dijalankannya, biasanya mereka menyetorkan sendiri jumlah pajak yang wajib dibayarkan, baik itu melalui online banking, setor langsung, atau aplikasi perpajakan.

 

Nantinya, pajak penghasilan ini akan menjadi pendapatan negara untuk digunakan sebagai anggaran belanja negara yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa contoh pemanfaatan pajak di antaranya adalah pengeluaran untuk infrastruktur, lingkungan hidup, subsidi, keamanan negara, budaya, pemilu, program pembangunan, dan banyak lagi.

 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Besaran pajak penghasilan yang wajib dibayarkan dapat dihitung berdasarkan aturan umum PPh yang berlaku, yaitu PPh = Penghasilan Bruto – PTKP x PKP. Berikut ini adalah poin-poin yang perlu Anda perhatikan saat menghitung pajak penghasilan.

 

  1. Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto diambil dari total penghasilan kotor orang pribadi selama setahun dikurangi dengan beban tanggungan per bulan. Penghasilan tahunan ini bisa berasal dari gaji, bonus, tunjangan, keuntungan usaha, atau dari pemasukan lainnya.

 

  1. PTKP

PKTP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besaran PKTP biasanya disesuaikan dengan kondisi orang pribadi, dengan rincian sebagai berikut.

  • Besaran PTKP seseorang yang masih lajang adalah Rp 54.000.000.
  • Tambahan PTKP untuk seseorang yang sudah memiliki istri adalah Rp 4.500.000.
  • Tambahan PTKP penghasilan istri yang digabung dengan suami adalah Rp 54.000.000.
  • Tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan adalah Rp 4.500.000.
  1. PKP

PKP adalah singkatan dari Penghasilan Kena Pajak. Besaran PKP orang pribadi dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan tahunannya, dengan rincian sebagai berikut.

  • Penghasilan Rp 50.000.000 atau kurang per tahun dikenakan pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 per tahun dikenakan pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 per tahun dikenakan pajak sebesar 25%.
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun dikenakan pajak 30%.
  1. Contoh Kasus

Pak Kelik adalah seorang kepala keluarga dengan satu anak yang bekerja di sebuah perusahaan swasta. Penghasilan per tahun Pak Kelik yang didapatkan dari gaji, bonus, dan tunjangan per tahunnya adalah Rp 100.000.000. Sementara itu, Pak Kelik memiliki beban tanggungan untuk membayar iuran pensiun setiap bulannya sebesar Rp 2.000.000. Berdasarkan contoh kasus tersebut, maka perhitungan pajak penghasilan Pak Kelik sebagai berikut.

  • Hitung penghasilan bruto dengan mengurangi penghasilan per tahun dengan beban tanggungan. Rp 100.000.000 – Rp 2.000.000 = Rp 98.000.000
  • Hitung besaran PTKP dengan menjumlahkan PTKP Pak Kelik, istri, dan anaknya. Rp 54.000.000 – Rp 4.500.000 – Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000
  • Hitung besaran PKP dengan mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP. Rp 98.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 35.000.000
  • Karena besaran PKP Pak Kelik tidak mencapai Rp 50.000.000, maka tarif pajak yang harus ia bayarkan adalah 5%. Rp 35.000.000 x 5% = Rp 1.750.000
  • Berdasarkan perhitungan di atas, jumlah PPh yang harus dibayarkan Pak Kelik adalah Rp 1.750.000.

Itulah dia cara menghitung besaran pajak penghasilan berdasarkan aturan PPh yang berlaku di Indonesia. Mudah sekali, bukan? Nah, karena sudah mengerti, kini Anda bisa menghitung sendiri jumlah besaran pajak penghasilan yang wajib Anda bayarkan setiap bulannya.