Ketentuan PPN 11% dan Cara Menghitungnya

cara menghitung ppn 11 persen

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan pada tingkat tarif tertentu dan salah satu tingkat tarif PPN yang umum digunakan adalah 11%. Di bawah ini, kami akan menjelaskan aturan PPN 11% dan cara menghitungnya. Yuk, disimak!


Baca juga: Sangat Mudah! Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Tahun 2023


Apa yang Dimaksud dengan PPN?

Berdasarkan pasal 4 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan pada transaksi penjualan barang dan layanan kena pajak yang dilakukan oleh individu atau entitas hukum yang telah terdaftar sebagai pengusaha yang harus membayar pajak (PKP).


Barang yang tunduk pada kewajiban pembayaran pajak adalah Barang Kena Pajak (BKP) atau dengan kata lain barang-barang yang tunduk pada peraturan UU 8/1983 dan perubahan-perubahannya. BKP mencakup barang-barang berupa benda, baik berdasarkan sifat alamiah maupun hukumnya, dapat berupa benda yang bergerak atau tidak bergerak, serta barang-barang yang memiliki bentuk abstrak.


Di sisi lain, Jasa Kena Pajak (JKP) mengacu pada segala jenis layanan yang dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis atau tindakan hukum yang mengakibatkan suatu barang, fasilitas, kenyamanan, atau hak menjadi tersedia untuk digunakan. JKP juga mencakup layanan yang diberikan untuk menghasilkan barang yang diminta oleh pihak lain atau sesuai permintaan tertentu dengan menggunakan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan. JKP ini dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU 8/1983 beserta perubahannya.


Pengusaha yang terkena pajak (PKP) merujuk kepada individu atau entitas bisnis yang terlibat dalam penjualan barang (BKP) dan/atau pemberian jasa (JKP) yang tunduk pada kewajiban pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan amendemennya dengan pengecualian untuk pengusaha yang dikelompokkan sebagai pengusaha kecil.


Baca juga: Kenali Berbagai Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak


Ketentuan PPN 11%

Mengenai PPN 11%, ketentuan pajak ini telah diatur secara resmi dalam UU 7/2021, yakni Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 sebelumnya Pasal 7 UU 42/2009 yang berisi sebagai berikut.


Tingkat PPN yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Sebesar 11% yang mulai efektif pada tanggal 1 April 2022.
  • Sebesar 12% yang paling lambat akan efektif pada tanggal 1 Januari 2025.

Selain itu, Tarif PPN sebesar 0% diterapkan pada:

  • Ekspor barang kena pajak berwujud.
  • Ekspor barang kena pajak tidak berwujud.
  • Ekspor jasa kena pajak.

Tarif PPN 11% dapat diubah dengan rentang antara 5% hingga 15%. Perubahan ini diatur oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa peningkatan tarif PPN tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan tingkat 11% pada tanggal 1 April 2022 dan 12% pada tanggal 1 Januari 2025. Oleh sebab itu, PPN 11% akan berlaku efektif mulai 1 April 2022.


Baca juga: Tax Planning: Pengertian, Jenis, Tahapan, dan Tujuannya


Selanjutnya, Anda mungkin akan bertanya, barang apa saja yang dikenakan PPN? Menurut Pasal 4 ayat 1 UU 42/2009, PPN dikenakan atas:

  • Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor barang kena pajak.
  • Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Bagaimana Cara Menghitung PPN 11 Persen?

Jika Anda ingin menghitung PPN, maka Anda dapat menggunakan rumus berikut:


Tarif PPN = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Harga Barang atau Jasa


Contohnya:


Dini baru saja membeli makanan di sebuah restoran yang menerapkan PPN pada setiap transaksi pelanggan (berbeda dengan pajak restoran lokal). Harga makanan yang dibeli oleh Dini adalah Rp100.000. Nah, dalam hal ini, PPN yang harus dibayar adalah:


11% x Rp100.000 = Rp11.000


Sehingga jumlah total yang harus dibayarkan oleh Dini adalah Rp111.000.


Baca juga: Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia Tahun 2023


Peningkatan tarif PPN menjadi 11 persen ini merupakan salah satu langkah yang diambil sebagai bagian dari solusi pemulihan ekonomi selama masa pandemi Covid-19. Pemerintah dihadapkan pada tugas untuk memperkuat kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memiliki peran penting dalam menghadapi krisis global saat ini. Tentu saja, kebijakan ini diterapkan setelah melalui pertimbangan yang matang.


Jangan lupa untuk selalu memahami dan mematuhi aturan PPN yang berlaku di Indonesia guna menghindari masalah hukum dan pajak yang nantinya bisa saja terjadi. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan klarifikasi mengenai PPN dan aturan pajak lainnya, maka dapat melakukan konsultasi dengan Russell Bedford Indomitra. Anda dapat menghubungi kami melalui kontak yang tertera pada laman web ini.