Mengenal 5 Jenis Pajak di Indonesia

jenis-jenis pajak di indonesia

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Lalu, siapakah wajib pajak itu? Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU KUP, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Lantas, ada berapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia pada tahun 2023 ini? Simak penjelasannya di bawah ini!

 

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pajak ini haruslah dibayarkan oleh mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sendiri diatur pada PMK No.101/PMK.010/2016.

 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berdasarkan laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas tiap pertambahan nilai dari barang atau jasa, dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Sebagian besar wajib pajak jenis ini adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

Pada dasarnya pelaku usaha adalah mereka yang nantinya membayar pajak, tetapi bila diamati nantinya pajak akan ditangguhkan pada setiap pembeli. PPN ini biasanya berkisar 10% dari harga produk yang dijual. Pajak inilah yang biasanya Anda temukan atau baca saat membeli suatu produk.

 

Dalam hal ini, PPN masuk dalam kategori pajak tidak langsung. Menurut laman Kompas, hal ini disebabkan karena pajaknya tidak disetorkan langsung oleh konsumen sebagai penanggung pajak, melainkan pihak lain yang bukan penanggung pajak, dalam hal ini pedagang atau produsen.

 

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan. Pajak Bumi dan Bangunan berlaku terhadap tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB dibayar secara tahunan dan nominal pajak yang harus dibayar tergantung pada nilai jual objek pajak tersebut yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

 

Adapun objek pajak PBB meliputi tanah, bangunan, dan/atau bangunan yang diletakkan di atas tanah orang lain, seperti rumah, ruko, gedung, toko, pabrik, dan sejenisnya. Pajak ini harus dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan atau pihak yang memiliki hak guna atas tanah dan bangunan, misalnya pihak yang menyewa tanah dan bangunan tersebut.

 

4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia atas penjualan barang-barang mewah, seperti mobil, motor, pesawat terbang, kapal laut, dan barang mewah lainnya. PPnBM termasuk ke dalam jenis pajak pusat yang diatur oleh pemerintah pusat dan besarnya pajak yang harus dibayar ditentukan berdasarkan persentase dari harga jual barang yang dikenakan pajak.

 

Berdasarkan laman Kompas, PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang kepada produsen. Berikut beberapa kriteria barang yang tergolong mewah:

 

  • Bukan barang kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu
  • Barang yang umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

 

5. Bea Materai

Pajak Bea Materai adalah pajak yang dikenakan pada sejumlah dokumen resmi atau perjanjian tertentu yang membutuhkan legalisasi dan materai, contohnya surat-surat perjanjian, surat pernyataan, surat perjanjian kredit, surat kuasa, sertifikat, dan sebagainya. Bea Materai ini diwajibkan untuk dibayar oleh pihak yang membuat atau menandatangani dokumen tersebut.

 

Pajak Bea Materai diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Pembayaran pajak Bea Materai dilakukan dengan membeli materai dari kantor pos atau agen-agen materai yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

 

Itu dia beberapa jenis pajak yang umumnya dikenakan di Indonesia. Setiap jenis pajak memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda-beda tergantung pada jenisnya, sehingga Anda perlu memperhatikan dengan saksama.