Menindaklanjuti terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mulai mengimplementasikan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace pada Juli 2026. Melalui kebijakan ini, penyelenggara marketplace akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari total omzet pedagang online. DJP menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukanlah pajak baru bagi pelaku usaha digital, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak yang selama ini telah menjadi kewajiban wajib pajak.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut baik kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace dan menyatakan kesiapan anggotanya untuk mematuhi ketentuan tersebut. Kendati demikian, pelaku industri masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait tata cara pelaksanaan dan aspek teknis yang diperlukan dalam implementasinya.

Pada dasarnya, ketentuan ini menyasar pedagang online yang melakukan transaksi melalui marketplace yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22. Dengan mekanisme tersebut, proses pemungutan pajak akan dilakukan oleh marketplace pada saat transaksi berlangsung, .sehingga kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak atas transaksi tersebut dilakukan melalui marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam PMK 37/2025, penyelenggara marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 apabila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. Nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam jangka waktu 12 bulan atau Rp50 juta dalam jangka waktu 1 bulan; dan/atau
  2. Jumlah traffic atau pengaksesan dari Indonesia melebihi 12.000 dalam jangka waktu 12 bulan atau 1.000 dalam jangka waktu 1 bulan.

Sejalan dengan penerapan kebijakan tersebut, pemerintah juga mengimbau pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha yang dapat digunakan dalam proses administrasi dan pengawasan perpajakan. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.

Pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat memperoleh NIB secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepemilikan NIB tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga memberikan legalitas usaha yang semakin penting dalam ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang.

Dengan rencana implementasi yang dimulai pada Juli 2026, pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace perlu mulai mempersiapkan aspek legalitas dan administrasi perpajakannya sejak dini. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan PMK 37/2025 akan membantu pelaku usaha beradaptasi dengan perubahan kebijakan serta menghindari potensi kendala kepatuhan di kemudian hari.

Sumber : Direktorat Jenderal Pajak