Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Mei 2026 untuk mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini Menggantikan PMK Nomor 39 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2024, dengan tujuan meningkatkan kepastian hukum, akurasi, dan kualitas layanan perpajakan.

Fasilitas ini diberikan secara selektif kepada tiga kelompok, yaitu Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran.

Pemberian restitusi dilakukan berdasarkan penelitian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa melalui proses pemeriksaan secara penuh terlebih dahulu.

  1. Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu

Adapun  empat kriteria Wajib Pajak untuk mendapatkan kategori Wajib Pajak dengan kriteria tertentu :

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan public atau  lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut turut
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

Ketentuan Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Selain itu, laporan tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
  2. Memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion)
  3. Bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari Wajib Pajak
  4. Tidak terdapat koreksi fiskal lebih dari 5% dalam 3 tahun terakhir (berdasarkan hasil pemeriksaan yang disetujui/inkrah)
  5. Akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas waktu pemberian jasa audit paling lama 5 tahun.

Permohonan penetapan diajukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak paling lambat 10 Januari, dengan jangka waktu penetapan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.

  • Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai, Meliputi :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
  3. Wajib Pajak Badan dengan peredaran usaha diatas 0 sampai dengan Rp50.000.000.000,00 dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar, dengan jumlah penyerahan diatas 0 sampai dengan Rp4.200.000.000,00 dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 untuk setiap Masa Pajak.

3.  Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu, dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. Pengusaha Kena Pajak Meliputi :

  1. Perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  3. PKP yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan
  4. PKP yang ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO)
  5. Pabrikan atau produsen yang memiliki fasilitas produksi
  6. Pedagang besar farmasi yang memiliki izin dan sertifikat distribusi sesuai ketentuan
  7. Distributor alat kesehatan yang memiliki izin dan sertifikat distribusi sesuai ketentuan
  8. Perusahaan yang dimiliki langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50%

Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, PKP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak.

Apabila permohonan tidak dapat disampaikan secara elektronik, PKP dapat mengajukannya secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, maupun jasa kurir.

Sumber : Direktorat Jenderal Pajak