Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbarui ketentuan terkait permohonan perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pembaruan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak dapat memanfaatkan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh hingga 2 (dua) bulan dari batas waktu semula, sepanjang pemberitahuan perpanjangan disampaikan sebelum tenggat pelaporan berakhir.
Adapun kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum menyelesaikan laporan keuangan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta belum menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
- Wajib Pajak Badan yang laporan keuangannya belum selesai disusun atau masih dalam proses audit.
Penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dapat dilakukan :
- Secara elektronik melalui portal Wajib Pajak
- Dalam hal tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan dapat diajukan dalam bentuk formulir kertas, baik secara :
- langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.
Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta Wajib Pajak yang laporan keuangannya belum selesai disusun atau masih dalam proses audit, wajib menyampaikan alasan perpanjangan dan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut :
- penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
- penghitungan sementara Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap
- laporan keuangan sementara
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak
- surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta belum menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja, dapat mengajukan perpanjangan dengan menyampaikan alasan dan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak
- Surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja
Setelah permohonan disampaikan Direktur jenderal Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Adapun cara penyampaian SPT dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:
- Dokumen elektronik; atau
- Formulir kertas.
Penyampaian SPT dalam bentuk formulir kertas oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui:
- Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
- Melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat yang ditujukan kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Sumber : Direktorat Jenderal Pajak
