Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai 30 April 2026. Kebijakan ini diatur dalam Nomor KEP-55/PJ/2026.
Dalam periode perpanjangan ini, wajib pajak:
- Tidak dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan
- Tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29
Perpanjangan pelaporan SPT OP berlaku hingga 1 bulan setelah batas waktu normal
Sebagaimana diketahui, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan biasanya dikenakan:
Denda sebesar Rp100.000, Namun, dalam kebijakan relaksasi ini Denda tersebut tidak diberlakukan.
Sebagai bentuk kepastian hukum, DJP menegaskan bahwa :
- DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
- Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, dapat dihapus secara jabatan oleh DJP
Sumber :
Direktorat Jenderal Pajak – February 2026
Artikel Menarik Lainnya:
- Update Terbaru untuk Pelaku Usaha
- PMK 112 Tahun 2025: Aturan Baru Penerapan Tax Treaty yang Lebih Ketat dan Transparan
- Cashback Kena Pajak? Apakah Harus Dilaporkan sebagai Penghasilan di SPT Tahunan? Yuk Simak Penjelasannya
- Tahukah Anda Sumbangan dan Biaya Tertentu Bisa Mengurangi Pajak? Simak Aturannya dalam PMK 114/2025
- Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Memberikan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah di Tahun 2026
