Bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan yang diselenggarakan oleh pemerintah, berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2026 diberikan fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 hingga tahun 2026.
Meskipun pajak tetap dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jumlah PPh Pasal 21 tersebut ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, peserta magang tidak akan mengalami pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan yang diterima peserta Program Magang tetap dihitung sesuai dengan mekanisme PPh Pasal 21 yang berlaku. Namun, pajak yang terutang tidak dipotong dari penghasilan peserta karena seluruhnya ditanggung oleh pemerintah (PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah/DTP).Dengan demikian, peserta tetap menerima penghasilan secara penuh tanpa beban pajak
Baca Juga: 5 Langkah Proses dalam Menyusun Audit Laporan Keuangan
Fasilitas ini berlaku untuk masa pajak sebagaimana ditetapkan dalam peraturan. Untuk dapat memanfaatkannya, peserta harus terdaftar sebagai peserta Program Magang yang diselenggarakan oleh pemerintah serta memenuhi ketentuan administrasi perpajakan, termasuk memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dalam sistem perpajakan.
Meskipun PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, instansi atau pihak penyelenggara tetap berkewajiban melakukan penghitungan, pelaporan, serta administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan menggunakan formulir BP21.
Keterangan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) wajib dicantumkan pada kolom B.1 serta menggunakan kode objek pajak 21-100-16.
Adapun kriteria peserta Program Pemagangan Pemerintah yang berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP adalah sebagai berikut:
- Peserta program pemagangan sesuai pedoman yang berlaku
- Telah memiliki NPWP dan/atau NIK
- Tidak sedang menerima fasilitas insentif PPh 21 dari program lain
Baca Juga: 5 Macam Jasa yang Ditawarkan Akuntan Publik
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud meliputi:
- Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang diberikan kepada Peserta Pemagangan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis
- Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah dan/atau.
- Penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada Peserta Pemagangan.
Kebijakan ini berlaku mulai Masa Pajak Oktober 2025 – Masa Pajak Desember 2026, diharapkan dapat mendorong partisipasi lulusan perguruan tinggi dalam program magang serta mempercepat transisi dari dunia pendidikan ke dunia kerja.
Sumber :
Direktorat Jenderal Pajak – February 2026
Artikel Menarik Lainnya:
- Kabar Baik! Batas Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2025 Resmi Diperpanjang
- Update Terbaru untuk Pelaku Usaha
- PMK 112 Tahun 2025: Aturan Baru Penerapan Tax Treaty yang Lebih Ketat dan Transparan
- Cashback Kena Pajak? Apakah Harus Dilaporkan sebagai Penghasilan di SPT Tahunan? Yuk Simak Penjelasannya
- Tahukah Anda Sumbangan dan Biaya Tertentu Bisa Mengurangi Pajak? Simak Aturannya dalam PMK 114/2025
