Belakangan ini beredar informasi bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini dapat mengakses data konsumsi listrik wajib pajak melalui sistem Coretax. Dalam konteks tertentu. Integrasi tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem administrasi perpajakan yang menghubungkan Coretax dengan berbagai sumber data pihak ketiga, seperti data konsumsi listrik dari PT PLN, data perbankan, hingga data telekomunikasi.
Namun, perlu dipahami bahwa data tersebut bukan digunakan untuk langsung mengenakan pajak atau melakukan pemeriksaan terhadap setiap wajib pajak.Sebaliknya, informasi tersebut dimanfaatkan sebagai alat analisis risiko (risk profiling) untuk membantu DJP menilai kewajaran data yang dilaporkan oleh wajib pajak.
Bagaimana Mekanismenya?
Dalam praktiknya, DJP akan membandingkan profil ekonomi wajib pajak dengan berbagai data pendukung yang telah terintegrasi dalam sistem.
Salah satu indikator yang dapat digunakan adalah konsumsi listrik. Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki rumah dengan konsumsi listrik yang sangat tinggi, tetapi penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) relatif rendah atau tidak sebanding dengan kondisi ekonominya, sistem dapat memberikan sinyal adanya potensi ketidakwajaran.
Meski demikian, kondisi tersebut bukan berarti wajib pajak langsung dianggap melakukan pelanggaran. Hasil analisis hanya menjadi dasar bagi DJP untuk melakukan penelitian atau klarifikasi lebih lanjut apabila diperlukan.
Apakah DJP Bisa Melihat Tagihan Listrik?
Melalui integrasi data yang dimiliki Coretax, DJP pada prinsipnya dapat memperoleh informasi terkait konsumsi listrik yang menjadi bagian dari proses analisis kepatuhan perpajakan.
Namun, data tersebut tidak digunakan sebagai satu-satunya dasar dalam menetapkan kewajiban pajak. Informasi konsumsi listrik hanya berfungsi sebagai data pembanding (benchmark) yang dipadukan dengan berbagai informasi lain untuk menghasilkan profil risiko yang lebih akurat.
Dasar Hukum Integrasi Data
Kewenangan DJP untuk memperoleh data tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data dan informasi perpajakan dari 52 kelompok instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) sebagai bagian dari penguatan administrasi perpajakan.
Salah satu pihak yang termasuk dalam ketentuan tersebut adalah PT PLN. Berdasarkan lampiran PMK Nomor 8 Tahun 2026, PLN wajib menyampaikan data pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA atau lebih kepada DJP.
Data yang disampaikan meliputi informasi identitas pelanggan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ID pelanggan, golongan tarif, golongan pelanggan, nilai pemakaian atau penjualan tenaga listrik, serta periode tagihan yang mencakup bulan dan tahun.
Kesimpulan
Integrasi Coretax dengan berbagai sumber data merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih modern dan berbasis data. Kehadiran data konsumsi listrik bukan berarti setiap tagihan listrik akan dikenai pajak atau seluruh wajib pajak otomatis diperiksa.
Data tersebut digunakan sebagai salah satu indikator untuk menilai kewajaran profil wajib pajak dan akan dikombinasikan dengan berbagai informasi lain dalam proses analisis risiko. Oleh karena itu, yang terpenting bagi wajib pajak adalah memastikan bahwa penghasilan, aset, maupun kewajiban perpajakan yang dilaporkan telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Sumber : Direktorat Jenderal Pajak

