Kini, pelaksanaan RUPS Tahunan tidak hanya menjadi agenda rutin bagi Perseroan Terbatas (PT), tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban administratif yang perlu diperhatikan. Melalui Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan setiap Perseroan untuk menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku Perseroan. Dengan demikian, bagi Perseroan yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, laporan tahunan harus disampaikan dan memperoleh persetujuan dalam RUPS paling lambat pada 30 Juni tahun berikutnya.
Persetujuan atas laporan tahunan yang diberikan dalam RUPS wajib dituangkan dalam akta notaris sebagai bukti sah pelaksanaan rapat dan pengesahan laporan tersebut dan harus disampaikan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Direksi melalui notaris paling lambat 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta dengan melampirkan laporan tahunan sebagai dokumen pendukung.
Laporan tahunan yang diajukan kepada RUPS tidak hanya berisi laporan keuangan Perusahaan, tetapi juga informasi penting mengenai Perseroan, diantaranya:
- Laporan keuangan Perseroan;
- Laporan kegiatan usaha Perseroan;
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL);
- Permasalahan yang memengaruhi kegiatan usaha selama tahun buku;
- Laporan pengawasan Dewan Komisaris;
- Susunan Direksi dan Dewan Komisaris; dan
- Informasi gaji, honorarium, serta tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris.
Perseroan yang tidak menyampaikan laporan tersebut dalam batas waktu yang ditentukan berisiko dikenai sanksi administratif berupa :
- teguran tertulis, apabila melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS
- pemblokiran akses, apabila layanan administrasi badan hukum : tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu 30 hari sejak diterbitkannya teguran tertulis melalui SABH
Selama masa transisi, akta notaris yang telah melewati batas waktu 30 hari untuk sementara masih dapat digunakan sebagai dasar penyampaian Laporan Tahunan. Namun, Perseroan tetap disarankan untuk segera memenuhi dan memperbarui dokumen sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari kendala administratif dalam proses pelaporan maupun layanan badan hukum lainnya di kemudian hari.
Selain itu, penyampaian Laporan Tahunan untuk sementara belum dikenakan tarif PNBP. Tarif baru akan berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum. Dengan demikian, selama ketentuan tersebut belum berlaku, penyampaian Laporan Tahunan dapat dilakukan tanpa pembayaran PNBP.
Meskipun sanksi administratif baru akan diterapkan mulai November 2026, penyampaian laporan secara tepat waktu tetap penting untuk menghindari kendala administratif, termasuk hambatan dalam proses perubahan data Perseroan serta risiko pemblokiran akses layanan administrasi badan hukum di kemudian hari.
Sumber : Direktorat Jenderal Pajak
