Pemerintah resmi menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace mulai 1 Agustus 2026. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Menjelang berlakunya ketentuan tersebut, seller perlu melakukan verifikasi data toko serta mengunggah dokumen pengecualian apabila memenuhi syarat agar tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Seller tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 pada tahun pajak berjalan yang telah menyampaikan Surat Pernyataan.
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang melakukan penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
- Pedagang dalam negeri yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa serta telah menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang seluruh bahannya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)Â atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya

Verifikasi Data Penghasilan yang Wajib Diisi oleh Seller
Seller wajib menghitung total peredaran bruto (omzet) pada Tahun Pajak berjalan yang berasal dari seluruh kegiatan usaha, termasuk penjualan melalui seluruh marketplace maupun penjualan di luar marketplace apabila ada. Karena proses verifikasi dilakukan sebelum ketentuan berlaku pada 1 Agustus 2026, omzet yang diperhitungkan adalah omzet yang telah diperoleh hingga tanggal verifikasi (misalnya periode Januari–Juli 2026). Adapun tata cara verifikasi mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing marketplace.
Berikut adalah contoh tahapan verifikasi pada platform Shopee:

Seller dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp500 Juta
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (2), Pedagang Dalam Negeri yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000 wajib menyampaikan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Alamat korespondensi; dan
- Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto pada tahun pajak berjalan tidak melebihi Rp500.000.000.

format surat pernyataan
Seller yang Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (3), Pedagang Dalam Negeri yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan wajib menyampaikan SKB tersebut kepada marketplace. Dengan menyampaikan SKB, Seller tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang SKB masih berlaku dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Mengacu pada PER-08/PJ/2025, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB kepada Direktur Jenderal Pajak apabila dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan salah satu kondisi berikut:
- mengalami kerugian fiskal;
- berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau
- Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang.
Selain itu, Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final juga dapat mengajukan permohonan SKB atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang menurut ketentuan merupakan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan. Dengan diterbitkannya SKB tersebut, pemotongan atau pemungutan pajak tersebut tidak dilakukan selama SKB masih berlaku.
Sumber : Direktorat Jenderal Pajak
