cara pemadanan nik dan npwp online

Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan layanan publik melalui penggunaan teknologi informasi. Salah satu langkah penting yang diambil adalah dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Pemadanan NIK dan NPWP menjadi solusi efektif untuk memastikan identitas wajib pajak dan mempercepat proses verifikasi pajak. Artikel kali ini akan membahas cara mudah pemadanan NIK dan NPWP secara online.


Apakah NIK Anda Sudah Dijadikan NPWP?

Sebelum memulai pemadanan NIK dan NPWP secara online, Anda dapat mengecek apakah NIK Anda sudah dijadikan NPWP. Dikutip dari laman Kompas.com, berikut ini adalah beberapa cara singkat untuk mengetahuinya.


  1. Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
  2. Pilih opsi “Masuk” yang terletak di pojok kanan atas halaman.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang terdiri dari 16 digit.
  4. Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik tombol “Masuk”.
  5. Isilah kolom yang tersedia dengan kode keamanan yang sesuai.
  6. Jika berhasil masuk, hal ini menunjukkan bahwa informasi NIK/NPWP telah tercatat dalam NPWP terbaru Anda.

Baca juga: Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan


Cara Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online

Jika ternyata pemadanan NIK dan NPWP belum dilakukan, maka proses pemadanan dapat dilaksanakan melalui platform yang sama, yaitu di www.pajak.go.id. Untuk memulainya, ikuti langkah-langkah berikut dengan seksama.


  1. Akses situs www.pajak.go.id.
  2. Lakukan login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah terdaftar.
  3. Isi kode keamanan pada kolom yang telah disediakan.
  4. Setelahnya, Anda akan diarahkan ke menu Profil untuk melakukan pembaruan data. Jenis data yang dapat diperbarui mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat email, jenis usaha atau pekerjaan, dan informasi anggota keluarga.
  5. Pastikan untuk menyimpan perubahan data dengan mengklik opsi ‘Ubah Data’.
  6. Selanjutnya, pada bagian Data Utama, lakukan validasi pembaruan dengan menginputkan NIK.
  7. Jika data yang dimiliki sesuai, Anda akan menerima pemberitahuan ‘Data ditemukan’. Di sebelah tombol ‘Cek’, akan terlihat tanda centang dan keterangan ‘Valid’.
  8. Klik tombol ‘Ubah Profil’ dan ikuti langkah-langkah berikutnya sesuai petunjuk yang diberikan.

Baca juga: Aturan PPN 11% dan Cara Menghitungnya


Pemadanan NIK NPWP online adalah langkah maju dalam transformasi digital administrasi pajak di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi, pemerintah dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan akurat kepada wajib pajak. Wajib pajak juga diuntungkan dengan proses yang lebih mudah dan efisien. Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, pemadanan NIK dan NPWP online menjadi contoh nyata bagaimana teknologi dapat membawa perubahan positif dalam sistem administrasi negara.