cara membuat laporan pajak

Pelaporan pajak perusahaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Membuat laporan pajak yang tepat dan melaporkannya dengan benar sangat penting agar perusahaan terhindar dari sanksi hukum dan denda.

 

Simak langkah-langkah dalam membuat laporan pajak perusahaan serta cara melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah ini!

 

1. Mengenal Jenis Pajak Perusahaan

Sebelum membuat laporan pajak, penting untuk memahami jenis-jenis pajak yang harus dilaporkan oleh perusahaan. Beberapa jenis pajak perusahaan yang umum, di antaranya:

 

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas berbagai penghasilan seperti gaji, tunjangan, serta pembayaran lainnya yang diterima karena pekerjaan atau jabatan yang dijalankan.

 

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan atas penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, atau hadiah dari transaksi dengan pihak lain. Tarif pajaknya bervariasi tergantung jenis penghasilan yang diterima.

 

Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari luar negeri yang diterima di Indonesia, dengan tarif tetap sebesar 20%.

 

Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak terutang dari tahun sebelumnya yang dibayar secara bertahap guna mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun pajak.

 

Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah pajak yang perlu dibayar bila terdapat kekurangan pembayaran pajak yang teridentifikasi saat pelaporan pajak tahunan.

 

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) atau dikenal sebagai PPh Final adalah pajak yang langsung dikenakan atas jenis penghasilan tertentu dan tidak perlu dilaporkan kembali dalam laporan pajak lainnya. Contoh penghasilan yang dikenai pajak ini adalah sewa atas bangunan atau tanah.

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi penjualan barang atau jasa oleh pihak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pajak ini dibebankan kepada pembeli, namun penjual bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menyetorkannya kepada pemerintah.

 

Setelah memahami jenis pajak yang perlu dilaporkan, perusahaan dapat mulai mempersiapkan laporan pajak.

 

2. Mengumpulkan Dokumen dan Data Keuangan Perusahaan

Langkah pertama dalam membuat laporan pajak perusahaan adalah mengumpulkan data keuangan. Data ini mencakup seluruh informasi yang terkait dengan pendapatan, pengeluaran, dan transaksi perusahaan. Beberapa dokumen penting yang perlu Anda siapkan, di antaranya:

  • Laporan Keuangan untuk Wajib Pajak.
  • Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran (untuk UMKM).
  • Laporan Debt to Equity Ratio (DER) dan utang luar negeri (untuk PT yang membebankan utang).
  • Ikhtisar Dokumen Induk & Lokal (untuk transaksi hubungan istimewa).
  • Laporan Country-by-Country Report (CbCR), daftar nominatif biaya entertainment dan promosi (jika ada).
  • Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari kegiatan hulu minyak dan gas.

Di sisi lain, untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) membutuhkan SPP PPh pasal 26 ayat (4), pemberitahuan bentuk penanaman modal, dan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi.

 

Mengumpulkan semua dokumen ini secara teratur akan memudahkan proses pembuatan laporan pajak.

 

3. Menghitung Pajak Terutang

Setelah semua data terkumpul, langkah berikutnya adalah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar atau dilaporkan. Penghitungan pajak terutang dilakukan berdasarkan jenis pajak yang relevan.

 

PPh Badan dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan oleh undang-undang perpajakan.

 

PPN dihitung berdasarkan selisih antara pajak keluaran (PPN yang dibebankan pada penjualan) dengan pajak masukan (PPN yang dibayarkan atas pembelian barang atau jasa).

 

Penting untuk melakukan perhitungan ini dengan cermat dan akurat, karena kesalahan dalam penghitungan dapat mengakibatkan denda atau koreksi dari otoritas pajak.

 

4. Membuat Laporan Pajak (SPT)

Laporan pajak yang dikenal sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) harus disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada dua jenis SPT yang harus dibuat oleh perusahaan, yaitu:

 

SPT Masa

Laporan pajak bulanan, seperti PPN dan PPh Pasal 21, 23, dan 25.

 

SPT Tahunan

Laporan pajak tahunan yang mencakup perhitungan PPh Badan.

 

Laporan ini harus diisi dengan informasi yang tepat sesuai dengan data keuangan yang telah disiapkan sebelumnya. Guna mempermudah proses ini, perusahaan bisa menggunakan aplikasi pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

5. Cara Melaporkan Laporan Pajak

Setelah laporan pajak selesai disusun, langkah berikutnya adalah melaporkannya ke DJP. Saat ini, perusahaan dapat melaporkan laporan pajak secara online melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh DJP. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan laporan pajak perusahaan:

 

Login ke DJP Online

Masuk ke situs resmi DJP Online perusahaan menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.

 

Pilih jenis pajak

Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan (PPN, PPh, dll.).

 

Isi formulir SPT

Lengkapi formulir SPT sesuai dengan data yang telah disiapkan. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar.

 

Unggah dokumen pendukung

Jika diperlukan, unggah dokumen pendukung seperti faktur pajak atau bukti pemotongan pajak.

 

Kirim SPT

Setelah semua data terisi, kirim laporan pajak secara elektronik. DJP akan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan telah diterima.

 

6. Membayar Pajak yang Terutang

Jika dari laporan pajak menunjukkan adanya pajak terutang, perusahaan harus segera melakukan pembayaran. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan DJP, baik secara langsung di kantor bank maupun melalui transfer online.

 

7. Pentingnya Mematuhi Batas Waktu Pelaporan

Perusahaan harus mematuhi batas waktu pelaporan pajak untuk menghindari sanksi. Berikut adalah beberapa batas waktu pelaporan yang harus diingat.

  • SPT Masa PPh: Paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
  • SPT Masa PPN: Paling lambat tanggal 30 setiap bulan.
  • SPT Tahunan PPh Badan: Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun fiskal.

 

Keterlambatan dalam melaporkan pajak dapat mengakibatkan denda atau sanksi dari DJP, sehingga sangat penting untuk selalu mematuhi tenggat waktu.

 

Membuat dan melaporkan laporan pajak perusahaan memerlukan ketelitian dalam mengumpulkan data, menghitung pajak terutang, dan mengisi SPT dengan benar. Dengan memahami langkah-langkah yang tepat serta menggunakan sistem pelaporan online, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan efisien.

 

Pastikan juga untuk selalu mematuhi batas waktu pelaporan agar terhindar dari denda atau sanksi pajak.