Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang paling utama. Pajak ini dikenakan kepada warga negara dan badan usaha yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Namun, tidak semua pajak diberlakukan dengan cara yang sama.
Di Indonesia, pajak dikelompokkan menjadi beberapa jenis, salah satunya berdasarkan sifatnya, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Kedua jenis pajak ini memiliki karakteristik dan dasar pengenaan yang berbeda satu sama lain.
Simak penjelasan mengenai perbedaan antara pajak subjektif dan pajak objektif di bawah ini!
Baca juga: Cara Membuat Laporan Pajak Perusahaan dan Melaporkannya
Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah jenis pajak yang memperhatikan aspek subjektivitas dari wajib pajak. Artinya, pengenaan pajak ini lebih mengedepankan kondisi subjek atau individu yang akan dikenai pajak. Pajak subjektif mempertimbangkan kemampuan atau keadaan ekonomi wajib pajak sebagai dasar utama pengenaan pajaknya. Dengan kata lain, pajak ini dikenakan berdasarkan kondisi pribadi wajib pajak, misalnya penghasilan atau harta yang dimiliki.
Contoh dari pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pada PPh, tarif pajak ditentukan berdasarkan penghasilan atau laba bersih yang diperoleh oleh individu atau badan usaha selama satu periode.
Semakin tinggi penghasilan yang diperoleh, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. PPh juga mempertimbangkan status wajib pajak, seperti apakah wajib pajak memiliki tanggungan keluarga atau status perkawinan yang akan memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar.
Baca juga: PPh 21 Terbaru 2024 dan Contoh Skema Perhitungan TER
Pajak Objektif
Berbeda dengan pajak subjektif, pajak objektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan objek atau benda yang menjadi sasaran pajak, tanpa mempertimbangkan keadaan atau kemampuan wajib pajak. Pengenaan pajak objektif ini semata-mata didasarkan pada nilai atau volume dari objek pajaknya, sehingga aspek ekonomi dari subjek yang dikenai pajak tidak diperhitungkan.
Contoh dari pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pada pajak ini, yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah nilai transaksi atau nilai barang dan jasa yang diperjualbelikan, tanpa memperhatikan status atau keadaan keuangan dari orang yang melakukan transaksi.
Sebagai contoh, PPN dikenakan pada setiap barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen, tidak memandang latar belakang atau kemampuan finansial konsumen tersebut.
Baca juga: Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan
Perbedaan Utama Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Dari penjelasan di atas, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara pajak subjektif dan pajak objektif, yakni:
Dasar pengenaannya
Pajak subjektif dikenakan berdasarkan keadaan pribadi wajib pajak, termasuk status dan kemampuan ekonominya. Semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.
Sementara itu, pajak objektif dikenakan berdasarkan nilai objek tanpa memperhitungkan subjek yang membayar. Dengan kata lain, pajak ini hanya mempertimbangkan nilai barang atau jasa yang dikenai pajak.
Keadilan dalam pengenaan pajak
Pajak subjektif lebih memperhatikan keadilan berdasarkan kemampuan membayar. Oleh sebab itu, pengenaan pajaknya cenderung lebih proporsional dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dari wajib pajak.
Di sisi lain, pajak objektif dianggap kurang memperhatikan keadilan ekonomi dari sisi subjek karena tidak mempertimbangkan latar belakang finansial pembeli. Semua orang, terlepas dari status keuangannya, akan dikenai pajak yang sama pada objek tertentu.
Baca juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP Online
Baik pajak subjektif maupun objektif memiliki peran penting dalam sistem perpajakan suatu negara. Pajak subjektif, seperti Pajak Penghasilan, memberikan keadilan melalui penyesuaian dengan kondisi wajib pajak.
Sementara pajak objektif, seperti PPN, memberikan kestabilan pendapatan pajak dengan dasar yang mudah diterapkan. Memahami perbedaan antara kedua jenis pajak ini dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam mempersiapkan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.