Transformasi layanan perpajakan ke sistem digital turut mengubah proses pengajuan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Melalui Coretax DJP, Wajib Pajak dapat mengakses layanan administrasi perpajakan secara elektronik, termasuk menyampaikan permohonan pengukuhan PKP secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak untuk tahap pengajuan awal.

Apa itu Pengukuhan PKP?

Pengukuhan PKP adalah proses resmi ketika seorang pengusaha ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai ketentuan PPN.

Pengusaha dengan omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha dengan omzet di bawah batas tersebut (“pengusaha kecil”) tetap dapat mengajukan pengukuhan PKP secara sukarela untuk mendukung kredibilitas usaha dan mempermudah transaksi bisnis.

Setelah dikukuhkan, pengusaha memiliki kewajiban terkait PPN, antara lain: memungut PPN, membuat Faktur Pajak, menyetor PPN yang terutang, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

Dua Jalur Pengukuhan PKP

  1. Melalui Permohonan
  2. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengukuhan PKP melalui Coretax DJP.
  3. Bagi pengusaha yang menggunakan kantor virtual, wajib menyampaikan pernyataan mengenai kegiatan usaha serta lokasi usaha yang sebenarnya.
  4. Setelah permohonan diterima secara lengkap, sistem Coretax menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima. KPP kemudian melakukan penelitian atas data/dokumen sebelum memberikan keputusan, paling lama 10 hari kerja sejak BPE terbit.
  5. Secara Jabatan

DJP dapat mengukuhkan PKP tanpa permohonan apabila berdasarkan data atau hasil pemeriksaan diketahui pengusaha telah memenuhi syarat sebagai PKP, misalnya karena telat melapor padahal omzetnya sudah melewati ambang batas.

Dokumen yang Diperlukan

Bagi Wajib Pajak Badan (umum):

DokumenKeterangan
Dokumen pendirian badanAkta pendirian beserta perubahannya
Identitas pengurusDokumen identitas pengurus badan
Peta dan foto lokasi usahaWajib diunggah sesuai Pasal 52 ayat (3) PER-7/PJ/2025

Tambahan bagi pengguna Kantor Virtual:

DokumenKeterangan
Kontrak/perjanjian kantor virtualMinimal berlaku 1 tahun, antara penyedia dan pengusaha
Dokumen izin usahaNIB atau dokumen sejenis dari instansi berwenang
Surat pernyataanMenyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha sebenarnya

PKP dengan Kantor Virtual

Kantor virtual dapat digunakan sebagai alamat pengukuhan PKP, namun dengan syarat ketat berdasarkan PMK 81/2024 dan PER-7/PJ/2025.

Syarat bagi pengusaha:

  • Memiliki izin usaha (NIB atau dokumen sejenis) yang sah.
  • KLU utama berada pada bidang usaha yang dapat dijalankan melalui Kantor Virtual.
  • Memiliki kontrak penggunaan Kantor Virtual yang masih berlaku.
  • Kantor Virtual digunakan sebagai tempat kedudukan atau kegiatan usaha, bukan sekadar alamat korespondensi.
  • Menyampaikan pernyataan mengenai kegiatan dan tempat usaha yang sebenarnya.

Syarat bagi penyedia kantor virtual:

  • Telah dikukuhkan sebagai PKP dan status PKP-nya masih aktif.
  • Menyediakan ruangan fisik yang benar-benar bisa digunakan untuk kegiatan usaha (bukan sekadar alamat surat).
  • Benar-benar menjalankan layanan pendukung kantor (resepsionis, ruang meeting, dll).

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, DJP dapat menolak permohonan melalui surat penolakan resmi. Selain itu, DJP biasanya melakukan survei atau wawancara ke lokasi/penyedia kantor virtual sebelum keputusan diberikan jadi prosesnya tidak murni online dari awal sampai akhir.

Langkah Pengajuan Melalui Coretax

  1. Login ke Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) menggunakan akun Wajib Pajak. Jika diajukan atas nama perusahaan oleh kuasa/pengurus, lakukan impersonating ke akun perusahaan terlebih dahulu.
  2. Masuk ke menu “Portal Saya”, pilih layanan “Pengukuhan PKP”.
  3. Lengkapi formulir: data kegiatan usaha, status kepemilikan tempat usaha, alamat, perkiraan omzet tahunan, dan tanggal mulai transaksi PPN.
  4. Jika menggunakan kantor virtual, pilih status “Sewa Kantor Virtual” dan lengkapi data penyedia kantor virtual.
  5. Unggah dokumen pendukung, termasuk peta dan foto lokasi usaha.
  6. Periksa kembali seluruh data, centang surat pernyataan, lalu tanda tangani secara elektronik.
  7. Kirim (submit) permohonan. Coretax akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda permohonan diterima. Biasanya petugas KPP akan melakukan survei atau penelitian lapangan
  8. Pantau status permohonan di menu Coretax. Keputusan terbit paling lama 10 hari kerja sejak BPE. Jika disetujui, status PKP dan tanggal pengukuhan akan tampil di profil Wajib Pajak, dan Surat Pengukuhan (SPPKP) dikirim melalui akun Coretax/email terdaftar.

Dengan hadirnya Coretax DJP, proses pengukuhan PKP menjadi lebih ringkas dan dapat dipantau secara transparan oleh Wajib Pajak. Namun, kemudahan ini tetap menuntut kelengkapan dan keakuratan data  mulai dari dokumen pendirian, peta dan foto lokasi usaha, hingga kontrak kantor virtual bagi yang menggunakannya. Wajib Pajak disarankan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mengajukan permohonan, agar proses penelitian oleh KPP dapat berjalan lancar dan keputusan pengukuhan PKP dapat diperoleh sesuai jangka waktu yang ditentukan.