Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-12/PJ/2026 pada 28 September 2026. Aturan ini mengubah PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak dalam rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dan mulai berlaku 1 Oktober 2026. Tujuannya memberi kemudahan dan kepastian hukum dalam pembetulan pelaporan serta pembuatan bukti potong.
Pembetulan SPT di Coretax kini menggunakan skema replace, di mana SPT pembetulan menjadi dasar untuk menentukan posisi pajak menggantikan SPT sebelumnya. Mekanisme ini menggantikan skema delta yang sebelumnya diterapkan berdasarkan PER-11/PJ/2025.
1. Pembetulan SPT Diatur Lebih Rinci
Pembetulan dapat dilakukan selama DJP belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Penghitungan kurang atau lebih bayar memperhitungkan semua setoran dan pengembalian yang sudah terjadi pada periode tersebut, sebelum pembetulan disampaikan.
| Jenis SPT | Dasar | Yang diperhitungkan | Jika lebih bayar |
| PPh 21/26 | Pasal 12 | Seluruh PPh 21/26 yang telah disetor untuk masa yang dibetulkan | Kelebihan setor yang dikompensasikan dicatat sebagai saldo kompensasi (Pasal 13A) |
| PPh Unifikasi | Pasal 25 | PPh pada seluruh bukti potong/pungut yang telah dibayar, dan pengembalian melalui SKPLB | Dapat diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang |
| PPN dan PPnBM | Pasal 29B | Setoran kurang bayar, dan pengembalian melalui SKPPKP atau SKPLB | PPN dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian; PPnBM hanya pengembalian |
| SPT Tahunan PPh | Pasal 80A | Pembayaran PPh Pasal 29 dan pengembalian melalui SKPPKP | Dapat diajukan pengembalian |
Catatan: untuk Wajib Pajak hulu migas dengan kontrak cost recovery, penghitungan SPT Tahunan memperhitungkan pembayaran PPh kegiatan usaha hulu migas dan pengembalian melalui SKPLB. Jika terbit surat keputusan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas SKPPKP atau SKPLB, jumlah pengembalian disesuaikan. Kurang bayar wajib disetor ke kas negara.
Jika SPT dibetulkan lebih dari sekali, hak dan kewajiban Wajib Pajak mengikuti pembetulan yang disampaikan terakhir (Pasal 129A ayat 1).
2. SPT Masa PPN Harus Berurutan
SPT Masa PPN suatu masa baru dapat disampaikan setelah SPT masa sebelumnya disampaikan. Pengecualiannya berlaku jika atas masa tersebut sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. (Pasal 29A)
3. Saldo Kompensasi Lebih Bayar Bisa Positif atau Negatif
Untuk PPN dan PPh 21/26, pembetulan SPT atau terbitnya Surat Ketetapan Pajak (termasuk keputusan atau putusan upaya hukum) yang memengaruhi kompensasi menyesuaikan saldo kompensasi lebih bayar. Nilai penyesuaian bisa positif atau negatif dan diperhitungkan pada SPT Masa berstatus normal berikutnya (Pasal 13A, 13B, 29C, dan 29D).
Ketentuan khusus lainnya:
- PKP dicabut pengukuhannya, likuidasi, atau pembubaran:Â jika tidak ada lagi SPT Masa PPN normal yang belum disampaikan, saldo diperhitungkan pada SPT Masa PPN terakhir yang wajib dilaporkan sebelum peristiwa itu (Pasal 29C ayat 4).
- Masa Desember 2024 dan sebelumnya:Â jika lebih bayar yang dikompensasikan ke Januari 2025 dibetulkan menjadi pengembalian atau kompensasi yang lebih kecil, Wajib Pajak menyesuaikannya melalui SPT pembetulan Masa Januari 2025, didukung dokumen pendukung (Pasal 29E).
4. Dampak terhadap Restitusi dan Angsuran
- Jika SPT lebih bayar yang sudah diajukan restitusinya dibetulkan, permohonan restitusi tidak ditindaklanjuti sepanjang surat keputusan belum terbit atau pemeriksaan belum dimulai.
- Jika SPT Tahunan dibetulkan, keputusan  persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tidak berlaku sejak pembetulan disampaikan.
(Pasal 129 B)
5. Bukti Potong: Penandatangan Bisa Ditunjuk
Bukti potong PPh 21/26 (BPA1, BPA2, BP21, BP26) dan PPh Unifikasi berformat standar dibuat melalui eBupot dengan tanda tangan elektronik. Pemotong atau pemungut dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai sebagai penandatangan melalui Portal Wajib Pajak (Pasal 6 ayat 2a-2b untuk PPh 21/26; Pasal 17 ayat 3-4 untuk Unifikasi).
Dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong Unifikasi, seperti buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, atau trade confirmation (kertas maupun elektronik), minimal memuat nama dan NPWP/NIK, nomor unik transaksi, dasar pengenaan pajak, dan pajak yang dipotong/dipungut (Pasal 19).
Waktu pembuatan (Pasal 7):
- BPA1 dan BPA2 dibuat pada Masa Pajak terakhir (Desember, atau masa saat pegawai berhenti bekerja atau pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun) dan diberikan paling lama satu bulan setelahnya.
- BP21 dan BP26 dapat dibuat per transaksi atau per Masa Pajak dan diberikan setiap kali dibuat.
6. Ketentuan Peralihan
- Pembetulan Pelaporan atau pembetulan yang disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan belum diproses atau belum selesai ditindaklanjuti tetap mengikuti PER-11/PJ/2025.
- Pembetulan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 atas SPT yang sudah disampaikan sebelumnya untuk Masa Pajak sejak Januari 2025, Bagian Tahun Pajak yang berakhir sejak Januari 2025, atau Tahun Pajak sejak 2025 mengikuti PER-12/PJ/2026 (Pasal II).
7. Perubahan lainnya
PER-12/PJ/2026 menambah definisi Surat Ketetapan Pajak, SKPLB, SKPPKP, dan PPh Pasal 29, serta menghapus beberapa definisi dan Pasal 26 PER-11/PJ/2025. SPT Masa PPh 21/26 kini juga memuat data nilai pada SPT yang dibetulkan dan nilai kurang/lebih setor karena pembetulan (Pasal 11 ayat 2). Lampiran A, B, E, G, dan H PER-11/PJ/2025 diganti, termasuk format formulir, petunjuk pengisian, dan contoh penghitungan.
Yang perlu dilakukan
- Pemotong pajak:Â tetapkan dan daftarkan penandatangan bukti potong di Portal Wajib Pajak.
- PKP:Â laporkan SPT Masa PPN secara berurutan.
- Pengaju restitusi:Â pertimbangkan dampak pembetulan terhadap permohonan yang berjalan.
- Pengguna angsuran PPh Pasal 29:Â ingat bahwa pembetulan SPT Tahunan mengakhiri keputusan angsuran atau penundaan.
- Semua Wajib Pajak:Â rekonsiliasi setoran, pengembalian, dan bukti potong sebelum membetulkan SPT.
Karena berlaku 1 Oktober 2026, sesuaikan prosedur internal sebelum pembetulan berikutnya. Artikel ini disusun dari batang tubuh PER-12/PJ/2026. Format formulir, petunjuk pengisian, dan contoh penghitungan ada di lampiran. Untuk kasus tertentu, rujuk naskah resmi atau konsultasikan dengan konsultan pajak.
Sumber : Direktorat Jenderal Pajak



