Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk menyempurnakan pengaturan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Peraturan yang mulai berlaku pada 6 Juli 2026 ini mengatur pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, persyaratan kompetensi, serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh kuasa Wajib Pajak.

Salah satu pokok pengaturan dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 adalah pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa, meliputi :

  1. Konsultan pajak
  2. Pihak Lain, dan
  3. Keluarga

Selain itu, PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa seorang kuasa Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan, kecuali Keluarga. Bagi Konsultan Pajak, persyaratan kompetensi dibuktikan dengan kepemilikan Izin Praktik Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, bagi Pihak Lain, persyaratan kompetensi dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai kuasa di bidang perpajakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kuasa yang mewakili Wajib Pajak memiliki pemahaman yang memadai mengenai ketentuan perpajakan sehingga dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun rencana mekanisme pemenuhan persyaratan kompetensi bagi Pihak Lain sebagai kuasa Wajib Pajak dapat digambarkan sebagai berikut:

Perlu diperhatikan bahwa mekanisme tersebut masih bersifat konseptual. Hingga saat ini, tata cara memperoleh Izin Praktik Konsultan Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum diatur secara rinci. Pemerintah masih menyusun ketentuan teknis sebagai pelaksanaan PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Selanjutnya, Pasal 9 PMK Nomor 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa Konsultan Pajak maupun Pihak Lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak wajib menjalankan tugas sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimilikinya. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa setiap kuasa hanya melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang diberikan, sehingga tidak dapat bertindak di luar klasifikasi izin atau SKT yang dimiliki.

Meskipun PMK Nomor 44 Tahun 2026 memperkenalkan persyaratan baru bagi kuasa Wajib Pajak, pemerintah tetap memberikan masa transisi agar Wajib Pajak dan pihak yang selama ini bertindak sebagai kuasa memiliki waktu untuk menyesuaikan diri. Selama masa transisi tersebut, Surat Kuasa Khusus yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum PMK ini mulai berlaku tetap dapat digunakan sesuai dengan ruang lingkup kuasa yang telah diberikan.

Selain itu, pihak selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi, dengan jenjang pendidikan paling rendah Diploma III, masih dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak hingga 31 Desember 2026. Ketentuan ini memberikan kesempatan bagi pihak yang telah menjalankan profesi tersebut untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan baru yang diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Sumber : Direktorat Jenderal Pajak