Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempertegas batasan Wajib Pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Ketentuan ini bertujuan memperkuat pengawasan anti korupsi dan mencegah praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan tarif pajak rendah. Dalam aturan terbaru ini, freelancer, pekerja bebas, dan perseroan perorangan juga menjadi perhatian karena tidak seluruh jenis usaha atau profesi dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1), fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% dapat dimanfaatkan oleh:
- Wajib Pajak Orang Pribadi,
- Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, dan
- Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi
sepanjang peredaran bruto (omzet) yang diterima atau diperoleh tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tidak seluruh penghasilan usaha dapat dikenai PPh Final UMKM. Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) huruf a dan ayat (4), penghasilan yang berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dikecualikan dari fasilitas PPh Final UMKM. Adapun kategori pekerjaan bebas yang dimaksud meliputi:
- Pengacara
- Akuntan
- Arsitek
- Dokter
- Konsultan
- Notaris
- Penilai
- Aktuaris
- Artis
- Influencer, selebgram, blogger, dan vlogger
- Olahragawan
- Moderator
- Agen asuransi
- Trainer
Dengan perubahan tersebut, pelaku pekerjaan bebas tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, melainkan dikenai mekanisme tarif umum Pajak Penghasilan. Adapun dengan masuknya influencer, content creator, blogger, dan vlogger dalam kategori pekerjaan bebas membuat penghasilan mereka kini tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Selain bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pembatasan juga berlaku untuk Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan menjalankan usaha jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf b, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan tersebut tidak dapat dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Pembatasan juga berlaku bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi. Berdasarkan peraturan ini, koperasi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% selama jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak. Setelah melewati jangka waktu tersebut, koperasi tidak lagi dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.
Selain itu, PP 20 Tahun 2026 juga memperluas ketentuan terkait penggabungan omzet suami dan istri. Dalam aturan ini, batas omzet Rp4,8 miliar ditentukan berdasarkan total peredaran bruto suami, istri, beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah praktik pemecahan omzet dalam satu keluarga agar masing-masing usaha tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Sebagai contoh:
- Suami memiliki omzet usaha sebesar Rp2 miliar
- Istri memiliki omzet usaha sebesar Rp3 miliar
Maka total omzet yang diperhitungkan menjadi Rp5 miliar, sehingga tidak lagi dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM karena telah melebihi batas Rp4,8 miliar.
Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (selain perseroan perorangan), serta BUM Desa/BUM Desa Bersama yang baru berdiri setelah PP ini terbit, sudah tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Namun, apabila Wajib Pajak telah menggunakan fasilitas tersebut berdasarkan ketentuan sebelumnya dan masa pemanfaatannya belum berakhir, fasilitas PPh Final UMKM tetap dapat digunakan hingga jangka waktu yang ditetapkan berakhir, sepanjang persyaratan yang berlaku tetap dipenuhi.
Selain memberikan ruang transisi yang lebih panjang bagi UMKM, aturan ini juga ditujukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pendirian banyak PT perorangan oleh pihak yang sama, sekaligus mempertegas pembatasan atas penggunaan dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi maupun suap.
Sumber : Direktorat Jenderal Pajak
