Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan.
Dokumen ini digunakan untuk memastikan status kepatuhan perpajakan dan sering menjadi persyaratan dalam berbagai proses seperti, administrasi, kegiatan usaha, pengajuan pembiayaan atau kredit, serta keperluan perbankan dan administrasi lainnya.
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025
Surat Keterangan Fiskal (SKF) sesuai dengan peraturan di atas. Ini menjadi persyaratan dalam pemberian berbagai fasilitas perpajakan, seperti :
- Tax Holiday
- Tax Allowance
- Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Selain itu, SKF juga diperlukan dalam sejumlah layanan publik, khususnya sebagai syarat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah, serta bagi Wajib Pajak yang mencalonkan diri sebagai pejabat publik, seperti bupati atau wali kota.
Surat Keterangan Fiskal (SKF) dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan tertentu, seperti :
- Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua Tahun Pajak terakhir. Serta Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga Masa Pajak terakhir.
- Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak namun seluruhnya telah memperoleh persetujuan penundaan atau pengangsuran pembayaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan ini sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berikut tata cara mengajukan Surat Keterangan Pajak Fiskal (SKF) melalui Coretax DJP :
Noted : Jika ingin mengajukan SKF untuk diri sendiri maka Pastikan Role access yang dipilih adalah main account (NPWP dan nama sendiri)
- Login ke akun Coretax DJP
- Pilih modul layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu buat permohonan Administrasi.
- Pada kolom jenis pelayanan Wajib Pajak, cari dan pilih AS.01 pemenuhan kewajiban perpajakan. Opsi tersebut berada pada bagian paling atas . Kemudian pilih AS.01-01 LA.01-01 Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan klik simpan.
- Selanjutnya, Klik menu Alur Kasus.
- Pada halaman Perutean kasus anda akan diminta melengkapi formulir permohonan, validasi syarat dan status wajib pajak, penandatanganan dan pengiriman permohonan, serta mengunduh SKF.
- Selanjutnya lengkapi formulir tersebut dengan :
- Memilih tujuan permohonan SKF
- Mengisi Kota/kabupaten tempat ditandatanganinya formulir
- Mencentang Pernyataan
- Apabila seluruh informasi telah terisi, klik simpan
- Selanjutnya pada Dokumen Keluar – CTAS. Klik Create PDF untuk membuat Surat Permohonan Penerbitan SKF
- Lengkapi kolom – kolom informasi yang diminta, lalu klik simpan untuk membuat PDF SKF.
- Apabila sudah berhasil, lakukan penandatanganan dengan klik sign, Lalu dapat mengunduh atau meninjau Surat Permohonan Penerbitan SKF apabila diperlukan.Untuk mengirim surat permohonan, klik submit
- Apabila sudah berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan terbentuk otomatis. Anda bisa melihat atau meninjau BPE yang terbentuk. Lalu, klik berikutnya pada bagian bawah. Bila berhasil, SKF akan terbentuk otomatis. Anda dapat melihat dan mengunduh SKF tersebut.
Jangka waktu berlaku :
- SKF berlaku untuk jangka waktu 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan
- Dalam hal Wajib Pajak Pusat mempunyai cabang, SKF berlaku juga untuk Wajib Pajak Cabang
Sumber :
Direktorat Jenderal Pajak
