15 September 2025, Pemerintah menerbitkan kebijakan terkait 17 program paket stimulus ekonomi diantaranya terbagi dalam 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja.
Dari 17 program paket stimulus ekonomi ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator perekonomian Airlangga Hartarto sesuai hasil rapat bersama Pak Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan untuk mengambil kebijakan yang diberi nama program paket ekonomi di tahun 2025.
Adapun 4 Program yang Merupakan Stimulus di Bidang Perpajakan, yaitu :
- Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 Persen bagi wajib pajak UMKM hingga tahun 2029 serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5 Persen bagi wajib pajak UMKM.
”Dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, PPh final dengan tariff 0,5% persen dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha maksimal Rp4,8 miliar per tahun, serta omzet hingga Rp500 juta dibebaskan dari pengenaan pajak. Dalam hal tersebut bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar sejak awal, yang seharusnya fasilitasnya berakhir pada tahun 2024, namun dengan adanya perpanjangan tersebut para pelaku UMKM masih bisa mendapatkan keringanan pajak sampai dengan di tahun 2029. Hal tersebut pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperpanjang fasilitas tersebut.” - Perpanjangan PPh pasal 21 DTP untuk pekerja di sector terkait pariwisata.
PPh 21 DTP merupakan bantuan insentif PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah untuk membebaskan karyawan dari kewajiban membayar pajak.
“Perluasan insentif PPh Pasal 21 di sector pariwisata ini berlaku untuk tahun fiskal 2026, insentif ini berlaku bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Pemberian insentif ini mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. Insentif ini akan diberikan oleh pekerja di sector pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). - PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sector Industri Padat Karya.
“Perpanjangan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sector Industri Padat Karya, pemerintah akan memperpanjang insentif ini sampai dengan tahun 2026, insentif ini berlaku bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Hal ini berlaku untuk industry padat karya, yang meliputi sector seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture, kulit, dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku untuk tahun pajak 2025 penuh tetapi pemerintah juga sudah menyampaikan akan dilanjutkan sampai dengan tahun 2026. - Diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima bukan penerima upah.
“Pekerja bukan penerima upah (BPU) adalah yang bekerja secara mandiri atau tidak terikat hubungan kerja formal sebagai karyawan tetap/kontrak. Contohnya seperti pengemudi ojek online, kurir paket, sopir angkutan mandiri,pekerja logistic, dan lainnya.Pemerintah berencana untuk memperluas hingga ke segmen BPU lainnya seperti petani, nelayan, pedagang, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga. Dengan diskon sebesar 50% atas iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayar oleh peserta BPU dengan durasi selama 6 bulan namun pemerintah akan melanjutkan dan memperluas program ini ke tahun 2026.
8 Program Akselerasi Program 2025 :
- Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun)
- Pelunasan PPh 21 DTP untuk pekerja di sector terkait pariwisata
- Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
- Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Bukan Penerima Upah (BPU) transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir,kurir,dan logistic) selama 6 bulan.
- Program manfaat layanan tambahan (MLT) Perumahan BPJS ketenagakerjaan
- Program padat karya tunai (cash for work) kemenhub dan kementerian pekerjaan umum
- Percepatan deregulasi PP28 (Integrasi Sistem K/L dan RD TR Digital ke OSS)
- Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) : peningkatan kualitas pemukiman dan penyediaan tempat untuk Gig Economy.
5 Program Penyerapan Tenaga Kerja :
- Operasional koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharpakan menyerap tenaga kerja di atas 1 juta tenaga kerja pada Desember.
- Kampung nelayan Merah Putih ditargetkan jangka panjang menciptakan 200.000 lapangan kerja.
- Revitalisasi tambak pantura seluas 20.000 hektar diharapkan menyerap 168.000 tenaga kerja.
- Modernisasi 1.000 kapal nelayan diharapkan menciptakan 200.000 lapangan kerja
- Perkebunan rakyat dengan penanaman kembali 870.000 hektar oleh kementerian pertanian yang diharapkan membuka 1,6 juta lapangan kerja dalam 2 tahun.