jenis badan usaha

Badan usaha adalah entitas hukum yang didirikan untuk menjalankan kegiatan bisnis. Salah satu cara untuk mengklasifikasikan badan usaha adalah berdasarkan lapangan usaha atau sektor ekonomi di mana mereka beroperasi.

 

Nah, di bawah ini terdapat beberapa jenis badan usaha berdasarkan lapangan usaha yang mungkin saja belum Anda ketahui. Yuk, disimak!

 

Apa itu Badan Usaha?

Definisi badan usaha menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebuah entitas hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Walaupun banyak di antara masyarakat awam menganggap bahwa badan usaha dan perusahaan adalah hal yang sama, sebenarnya ada perbedaan mendasar di antara keduanya. 

 

Perbedaan utama terletak pada fakta bahwa badan usaha adalah entitas yang lebih luas, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha tersebut mengelola faktor-faktor produksi. Dengan kata lain, badan usaha dapat mencakup satu atau bahkan beberapa perusahaan di dalamnya, menunjukkan bahwa ruang lingkup badan usaha lebih besar daripada perusahaan.

 

Baca juga: 17 Jenis Izin Usaha yang Ada di Indonesia

 

Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha

1. Perusahaan Pertanian

Perusahaan pertanian adalah badan usaha yang bergerak dalam kegiatan budidaya tanaman dan semua aktivitas terkait dengan sektor pertanian.

 

2. Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa memiliki fokus untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan menyediakan berbagai jenis layanan kepada masyarakat.

 

3. Perusahaan Ekstraktif

Perusahaan ekstraktif adalah entitas bisnis yang fokus pada proses pengambilan dan pengolahan sumber daya alam yang ada.

 

4. Perusahaan Perdagangan

Perusahaan perdagangan adalah entitas bisnis yang beroperasi dalam aktivitas jual-beli barang dengan tujuan memperoleh keuntungan, tanpa mengubah bentuk fisik barang tersebut.

 

5. Perusahaan Manufaktur

Perusahaan manufaktur adalah badan usaha yang berfokus pada peningkatan nilai ekonomi suatu barang dengan mengubahnya menjadi bentuk yang lebih kompleks.

 

Baca juga: Manajemen Biaya: Definisi, Manfaat, dan Alur Kerjanya

 

Klasifikasi Badan Usaha Berdasarkan Pemilikan Modal

Salah satu cara untuk mengkategorikan badan usaha adalah berdasarkan sumber pembiayaan yang digunakan. Dari mana asal modal badan usaha tersebut? Pertanyaan ini menjadi kunci dalam mengidentifikasi jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modalnya. Terdapat empat kategori utama dalam klasifikasi ini, yakni:

 

1. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan usaha ini dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah daerah, yang juga bertanggung jawab atas modalnya.

 

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang kepemilikan modal yang sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat atau negara.

 

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah badan usaha di mana pemilik modalnya adalah pihak swasta, termasuk dalam hal ini pemilik swasta asing yang berinvestasi dalam badan usaha tersebut.

 

4. Badan Usaha Campuran

Dalam jenis badan usaha ini, modal kepemilikan terbagi antara pemerintah dan entitas swasta.

 

Penetapan kepemilikan modal ini menjadi bagian penting dalam menentukan sifat dan tujuan badan usaha, serta memberikan gambaran mengenai peran pemerintah dalam regulasi dan operasionalnya.

 

Baca juga: Kiat-Kiat Menyusun Rencana Bisnis yang Sukses Dalam 6 Langkah

 

Penting untuk diingat bahwa jenis-jenis badan usaha ini dapat tumpang tindih dan dalam banyak kasus, suatu perusahaan dapat beroperasi dalam beberapa sektor yang berbeda. Pemahaman yang baik tentang sektor ekonomi di mana badan usaha beroperasi adalah kunci untuk mengembangkan strategi bisnis yang efektif dan berkelanjutan.