Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai 30 April 2026. Kebijakan ini diatur dalam Nomor KEP-55/PJ/2026.
Dalam periode perpanjangan ini, wajib pajak:
- Tidak dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan
- Tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29
Perpanjangan pelaporan SPT OP berlaku hingga 1 bulan setelah batas waktu normal
Sebagaimana diketahui, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan biasanya dikenakan:
Denda sebesar Rp100.000, Namun, dalam kebijakan relaksasi ini Denda tersebut tidak diberlakukan.
sebagai bentuk kepastian hukum, DJP menegaskan bahwa :
- DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
- Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, dapat dihapus secara jabatan oleh DJP
Sumber :
Direktorat Jenderal Pajak – February 2026
