Bahan Bakar Minyak (BBM) Merupakan salah satu kebutuhan utama dalam aktivitas ekonomi, baik untuk sektor industri, transportasi, maupun jasa. Dalam aspek Perpajakan, BBM termasuk kedalam barang kena pajak (BKP) yang atas penyerahannya wajib dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan atas penyerahan BBM yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 22, PPN, dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).

Sektor minyak dan gas bumi ini sangat memberikan manfaat besar bagi negara dari sisi penerimaan dan kebijakan lingkungan. Sehingga dapat memberikan kontribusi besar bagi  APBN yang menjadi sumber penerimaan utama negara. Adapun  tarif yang dikenakan atas Pajak BBM yaitu :

Berikut ilustrasi Pengenaan Pajak pada BBM :

BBM memiliki peran yang sangat penting dalam pasar dunia. Menurut laporan Energi Institute pada tahun 2022 negara Amerika Serikat tercatat sebagai konsumen minyak bumi terbesar di dunia, yang mencapai 19,1 juta barel per hari. Menurut laporan Energi Institute, konsumsi  minyak dunia meningkat sepanjang rata – rata dari tahun 2012-2022 sebesar 0,9%. Sedangkan Indonesia menjadi negara konsumen minyak terbesar ke-13 di  Dunia pada tahun 2022, dengan konsumsi minyak mencapai 1,58 juta barel atay 1,6% dari konsumsi minyak global.

Dengan demikian, penerapan pajak yang dikenakan atas BBM memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung Pembangunan nasional melalui optimalisasi penerimaan negara sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi di Masyarakat.

Sumber :