Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai 30 April 2026. Kebijakan ini diatur dalam Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dalam periode perpanjangan ini, wajib pajak:

  1. Tidak dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan
  2. Tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29

Perpanjangan pelaporan SPT OP berlaku hingga 1 bulan setelah batas waktu normal

Sebagaimana diketahui, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan biasanya dikenakan:

Denda sebesar Rp100.000, Namun, dalam kebijakan relaksasi ini Denda tersebut tidak diberlakukan.

sebagai bentuk kepastian hukum, DJP menegaskan bahwa :

  1. DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
  2. Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, dapat dihapus secara jabatan oleh DJP

Sumber :

Direktorat Jenderal Pajak – February 2026