Coretax kembali melakukan pembaruan penting dengan menghadirkan fitur pembatalan kode billing mulai 1 Desember 2025, Sebelumnya, jika terdapat kesalahan pada SPT, Wajib Pajak harus menunggu selama 7 hari hingga masa kode billing berakhir untuk memperbaikinya.Dengan fitur pembatalan kode billing, wajib pajak bisa langsung membatalkan kode billing yang terbit dari SPT Masa dan Tahunan.
Dengan hadirnya fitur ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan efisien. Pengguna dapat membatalkan kode billing yang sudah terbit akibat salah kode akun pajak/kode jenis Setoran, salah masa pajak, salah nominal, atau perubahan lain yang masih berada dalam rentang masa administrasi. Langkah ini tentu mempercepat koreksi dan mengurangi risiko terjadinya penumpukan billing tidak terpakai.
Untuk menggunakan fitur ini, berikut untuk tahapannya :
1. Wajib pajak dapat masuk ke menu Pembayaran
2. Lalu memilih submenu Daftar Kode Billing Belum Bayar.
3. Setelah itu,cari kode billing yang terkait dengan SPT yang akan dibatalkan, kemudian klik tombol Batal.
Sistem akan memproses pembatalan dalam waktu sekitar 10 menit. Jika pembatalan berhasil, status SPT akan otomatis berubah dari menunggu pembayaran menjadi kembali ke konsep. Selain itu, kode billing yang telah dibatalkan tidak akan lagi tampil pada menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur ini untuk memperbaiki SPT sebelum masa aktif kode billing berakhir. Kode billing sendiri merupakan identitas pembayaran yang digunakan dalam proses penyetoran pajak. Dengan berlakunya Coretax, saat ini tersedia setidaknya 3 mekanisme dalam pembuatan kode billing, yaitu :
- Kode billing otomatis dibuat saat wajib pajak menyusun SPT, tidak bisa dibuat secara mandiri.
- Pembuatan kode billing untuk pembayaran tagihan atau ketetapan pajak yang berstatus kurang bayar, seperti STP dan SKPKB, dilakukan melalui modul Pembayaran pada menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
- Pembuatan kode billing yang tidak terkait dengan SPT maupun tagihan atau ketetapan pajak (kode billing dengan sifat setor sendiri) dilakukan melalui modul Pembayaran, pada menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri.