Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa aktif kode billing menjadi 14 hari sejak diterbitkan. Kebijakan terbaru ini memberikan waktu yang lebih fleksibel bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak, sekaligus mendukung kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sebelumnya, berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan sistem Inti Administrasi perpajakan, kode billing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perpanjangan masa aktif kode billing melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025. Dalam kebijakan khusus ini, masa aktif kode billing diperpanjang menjadi 336 jam atau 14 × 24 jam sejak tanggal penerbitan kode billing. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Perpanjangan masa aktif kode billing ini berlaku bagi kode billing yang diterbitkan sejak tanggal pengumuman tersebut.

Namun, dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,dapat terjadi keadaan kahar yang menyebabkan pembayaran dan/atau penyetoran pajak melalui kode billing tidak dapat dilakukan secara optimal. Keadaan tersebut antara lain :

  • Kendala infrastruktur jaringan yang digunakan oleh wajib pajak
  • Kompleksitas administrasi wajib pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga
  • Prosedur pembayaran pajak lintas negara yang melibatkan rantai perbankan internasional (correspondent banks)
  • Rangkaian hari libur nasional dan hari yang ditetapkan sebagai cuti Bersama secara nasional

Keadaan kahar tersebut menyebabkan masa aktif kode billing yang sebelumnya hanya 7 hari menjadi kurang memadai, sehingga berpotensi menghambat keberhasilan pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Berdasarkan Pasal 8 PER-10/PJ/2024, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan kebijakan khusus guna mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Sehubungan dengan hal tersebut, masa aktif kode billing diperpanjang menjadi 14 hari sejak tanggal penerbitan. Ketentuan ini berlaku untuk kode billing yang diterbitkan sejak PENG-4/PJ/2025, yaitu mulai 17 Desember 2025.