Faktur Pajak Pengganti adalah e-Faktur keluaran yang diterbitkan apabila terdapat kesalahan pengisian atau penulisan pada faktur pajak sebelumnya, sehingga data yang tercantum tidak sesuai, tidak lengkap, atau tidak jelas. Perubahan yang dapat dilakukan pada Faktur Pajak Pengganti hanya terbatas pada informasi di bagian detail transaksi. Pembuatan e-Faktur Pajak Keluaran Pengganti dilakukan melalui menu eTax Invoice (e-Faktur).
Pembuatan Faktur Pajak Pengganti dilakukan melalui akun penjual pada menu eTax Invoice (Faktur Pajak), kemudian pilih sub-menu Output Tax (Pajak Keluaran). Pada bagian tersebut, pilih faktur pajak yang akan diganti dengan memilih tanda edit atau pensil.
Langkah-langkah membuat Faktur Pajak Pengganti via Coretax:
- Login ke aplikasi Coretax
- Akses menu eTax Invoice > submenu Output Tax, lalu cari faktur pajak yang ingin diganti dari daftar yang tersedia.
- Klik tombol Edit (ikon pensil) pada faktur yang dipilih.

Sumber pajak.go.id
- Formulir faktur pajak yang akan diganti akan muncul. Gulir ke bawah dan klik tombol Amend (Ganti). Untuk melakukan perubahan atas faktur pajak keluaran silahkan pilih Amend (Ganti) pada bagian bawah formulir. Pembetulan hanya dapat dilakukan pada bagian detail transaksi. Untuk menambah transaksi, pilih Add Transaction (Tambah Transaksi); untuk menghapus, pilih Delete Transaction (Hapus Transaksi); dan untuk mengubah transaksi yang sudah ada, gunakan ikon pensil/edit. Setelah seluruh pembetulan selesai, pilih Save Amend (Simpan Perubahan).

Sumber pajak.go.id
- Lakukan perubahan yang diperlukan pada detail transaksi, seperti menambah/menghapus transaksi, atau mengubah kuantitas/harga satuan (identitas pembeli tidak bisa diubah; jika salah.
- Setelah semua perubahan selesai, klik Save dan kemudian Save Amend., status Faktur Pajak akan berubah menjadi Waiting for Amendment dan memerlukan persetujuan dari pembeli.

Sumber pajak.go.id
- Faktur pajak yang diganti akan berstatus “Waiting for amendment” dan memerlukan persetujuan dari pihak pembeli.
- Lakukan tanda tangan elektronik (e-signature) dengan memasukkan kode otorisasi DJP dan password penandatangan, lalu klik simpan konfirmasi.
- Setelah proses berhasil, status faktur akan berubah menjadi “amended”.
Tata Cara Approval Bagi Pembeli :
Perubahan Faktur Pajak yang dilakukan oleh penjual harus mendapat persetujuan dari pembeli, berikut untuk tata caranya.
- Pembeli akan menerima notifikasi adanya permintaan persetujuan faktur pajak pengganti dari Penjual pada ikon bergambar lonceng
- Kemudian pilih view, Untuk melihat isi notifikasi atas perubahan faktur pajak silahkan pilih “View”. Akan muncul informasi nomor faktur pajak yang diubah, identitas penjual dan tanggal faktur

Sumber pajak.go.id
- Akses menu eTax Invoice > submenu “Input Tax”
- Pilih faktur pajak yang memiliki keterangan “WAITING_FOR_AMENDMENT” Pada bagian Tax Invoice Status akan muncul keterangan waiting For Amendment, yang menunjukkan bahwa terdapat Faktur Pajak Pengganti yang perlu disetujui oleh pembeli. Untuk memberikan persetujuan.
- Klik tombol Edit (ikon pensil) pada faktur yang dipilih.
- Dan pada bagian bawah formulir Faktur Pajak Pengganti tersedia dua opsi, yaitu menyetujui atau menolak perubahan. Jika pembeli menyetujui perubahan tersebut, silakan klik tombol “Approve Amendement” yang berada pada bagian bawah formulir.

Sumber pajak.go.id
- Selanjutnya, pada daftar faktur pajak, silakan masuk ke menu Input Tax pada bagian Tax Invoice Status, Status Faktur Pajak akan berubah dari sebelumnya “WAITING_FOR_AMENDMENT” menjadi “AMENDED”
Setelah memahami langkah-langkah pembuatan Faktur Pajak Pengganti di CoreTax, Wajib Pajak kini dapat memperbaiki kesalahan dengan lebih cepat dan sesuai ketentuan. Pastikan untuk memeriksa kembali Faktur Pajak sebelum diterbitkan agar proses administrasi perpajakan berjalan lebih efisien.



