Surat Tagihan Pajak atau STP Pajak Adalah Surat yang diterbitkan oleh DJP untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi kepada Wajib Pajak berupa bunga dan/atau denda.

Sesuai Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024, DJP akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak melalui Coretax DJP dan/atau email terdaftar. Wajib Pajak yang menerima STP dapat melihat serta mengunduh dokumen melalui menu Dokumen Saya Di Coretax.

Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila dalam tahun berjalan masih terdapat PPh yang kurang dibayar oleh Wajib Pajak. Selain itu, STP juga dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, misalnya karena keterlambatan dalam menyampaikan SPT.

Sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 3 uu kup, STP harus dilunasi paling lama  1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Langkah-Langkah Melunasi STP Via Coretax

  • Mula – mula Akses CoreTax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian masuk ke akun CoreTax DJP Anda.
  • Selanjutnya, pilih menu Pembayaran dan kemudian submenu Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Sistem akan menampilkan daftar tagihan pajak yang Anda miliki. Pilih tagihan yang akan dibayarkan dengan memberikan tanda centang pada kotak pilihan yang tersedia.
  • Kemudian, isi nominal pembayaran pada kolom ‘Amount You Want to Pay’. Nominal yang diinput tidak boleh melebihi jumlah tagihan pajak yang tercantum.
  • Jika Anda memiliki Deposit Pajak, tombol ‘Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak’ akan aktif dan bisa dipilih. Namun, jika tidak memiliki deposit, Anda hanya akan melihat opsi ‘Buat Kode Billing.
  • Jika Anda memilih ‘Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak’, sistem akan otomatis memproses pemindahbukuan. Jika memilih ‘Buat Kode Billing’, sistem akan otomatis   mengunduh kode billing yang dibuat.

Sumber Buku Manual Coretax

  • Jika lembar kode billing tidak terunduh otomatis, Anda bisa mengunduhnya kembali melalui menu Pembayaran. Pilih Daftar Kode Billing Belum Dibayar, lalu klik Lihat untuk mengunduh lembar kode billing tersebut..
  • Kode billing dari CoreTax berlaku selama 7 hari sejak dibuat. Jika masa berlakunya habis, kode billing akan hangus dan Anda perlu membuat kode billing baru.

Sumber : Buku Manual Coretax