Data pemegang saham menjadi bagian dari profil Wajib Pajak Badan yang digunakan dalam administrasi dan pengawasan perpajakan. Jika data belum sesuai atau belum diperbarui, hal ini bisa menimbulkan kendala, terutama saat pelaporan SPT Tahunan. Karena itu, pemutakhiran data secara berkala sangat disarankan.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Login Akun Coretax DJP WP Badan
- WP memilih profile saya lalu klik Informasi Umum dan klik Edit
- Klik Pihak terkait
- Klik Tambah
- Pilih Jenis Pihak terkait untuk ditambahkan
Apabila pemegang saham merupakan perusahaan luar negeri dan belum memiliki NPWP, DJP menyarankan agar perusahaan Luar Negeri tersebut melakukan aktivasi akun Wajib Pajak sehingga Nomor Identitas Perpajakan (TIN) dapat tercatat dalam sistem Coretax.
Tata Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak Pemegang Saham Perusahaan Luar Negeri (untuk memperoleh TIN di Coretax)
Sehubungan dengan pemegang saham Perseroan yang merupakan perusahaan luar negeri dan belum memiliki NPWP, sesuai dengan ketentuan dan arahan DJP, perusahaan luar negeri tersebut akan dilakukan aktivasi akun Wajib Pajak melalui penunjukan kuasa di Indonesia.
Penunjukan Kuasa di Indonesia : Perusahaan luar negeri yang menunjuk kuasa/perwakilan di Indonesia (misalnya direksi PT di Indonesia atau konsultan pajak) untuk mengurus aktivasi akun Wajib Pajak, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus.
Kuasa mengajukan permohonan aktivasi akun Wajib Pajak atas nama perusahaan luar negeri melalui:
- Sistem DJP/Coretax, dan/atau
- Koordinasi dengan KPP yang membawahi perusahaan dalam negeri tempat perusahaan luar negeri tersebut menjadi pemegang saham
Permintaan nomor identitas perpajakan dilakukan untuk orang pribadi sebagai penanggung jawab dan badan. untuk orang pribadi masuk ke :
- Menu aktivasi akun wajib pajak
- Pada manajemen kasus, pilih jenis wajib pajak “orang pribadi atau warisan belum terbagi”
Noted : tidak untuk mencentang (Uncheck).
Selanjutnya isi informasi pada formulir pendaftaran wajib pajak SPLN dan lengkapi dokumen pendukung lainnya seperti, Foto wajib pajak dan Foto paspor seperti gambar dibawah ini.

Berikut tahapan untuk melakukan permintaan wajib pajak badan dengan memilih jenis wajib pajak badan.

Adapun dokumen yang umumnya diminta DJP/KPP, seperti :
- Akta pendirian / Certificate of Incorporation perusahaan luar negeri
- Dokumen pengesahan di negara asal
- Alamat lengkap dan negara domisili perusahaan
- Data pengurus perusahaan
- Identitas penandatangan (paspor)
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Terjemahan Bahasa Indonesia atas dokumen asing (apabila diminta)
Setelah permohonan disetujui :
- DJP menerbitkan Nomor Identitas Perpajakan (TIN)
- TIN tercatat dalam sistem Coretax sebagai identitas pajak perusahaan luar negeri
- TIN tersebut bukan NPWP, namun dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.
Setelah itu daftarkan pemegang saham sebagai pihak terkait di Coretax :
- Masuk ke menu profile saya
- Informasi Umum
- Edit Informasi Umum
- Pihak terkait

Informasi mengenai daftar pemegang saham atau pemilik modal, dividen atau pembagian laba, serta susunan pengurus dan dewan komisaris tercantum dalam Lampiran 2 – Daftar Kepemilikan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Selain untuk melaporkan kepemilikan, Lampiran 2 Daftar Kepemilikan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan juga memuat informasi mengenai penyertaan modal, utang, dan/atau piutang pada perusahaan afiliasi, termasuk penyertaan modal serta utang atau piutang dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sumber :
Direktorat Jenderal Pajak
