PENGAWASAN PAJAK BERBASIS DATA KONKRET SESUAI PER-18/PJ/2025 YANG BISA MENJADI PEMERIKSAAN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-18/PJ/2025 kini semakin memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak dengan memanfaatkan data konkret. Â Data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan pengujian untuk menghitung kewajiban perpajakan. D...









