PMK 44 Tahun 2026: Ketentuan Baru Terkait Kuasa Wajib Pajak yang Perlu Dipahami
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk menyempurnakan pengaturan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum, pemerintah menerb...











