Belakangan ini, isu mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang dikenai pajak ramai diperbincangkan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta. Padahal, ketentuan tersebut bukanlah kebijakan baru. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas manfaat JHT telah diberlakukan sejak lama, tepatnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.68 Tahun 2009 dan Pereturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/PMK.03/2010.
Tarif Pajak yang Dikenakan Dapat Berbeda
Hal yang perlu diperhatikan adalah besaran pajak yang dikenakan dapat berbeda, Tarif pajak atas pencairan JHT dibedakan berdasarkan urutan dan waktu pencairan, yaitu:
- Pencairan Pertama (dan pencairan berikutnya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun) :
- Berlaku PPh Final.
- 0% (tidak dikenai pajak) untuk nilai manfaat JHT sampai dengan Rp50 juta.
- 5% untuk bagian nilai manfaat JHT yang melebihi Rp50 juta.
- Pencairan kedua dan seterusnya setelah 2 tahun
- Tidak lagi menggunakan PPh Final.
- Dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif umum progresif sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu 5%, 15%, 25%, 30%, hingga 35%, tergantung besarnya penghasilan kena pajak.
Contoh Perhitungan Pajaknya :
Tuan Andi memiliki manfaat JHT sebesar Rp200.000.000. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap:
- Pencairan pertama: Rp60.000.000 pada usia 55 tahun.
- Pencairan kedua: Rp140.000.000 pada usia 65 tahun (lebih dari 2 tahun setelah pencairan pertama).
- Pencairan Pertama (Rp30.000.000)
Karena merupakan pencairan pertama, berlaku Pakai Tarif Progresif PPh Final.
- Rp60.000.000 ≥ Rp50.000.000
- Tarif PPh Final:
0% x 50 jt = 0 (Bebas Pajak)
5% x 10 jt = 500rb
- PPh terutang = 500rb
Maka total pajak yang dipotong saat pencairan ke Pertama sebesar Rp500.000
- Pencairan Kedua (Rp140.000.000)
Karena dilakukan lebih dari 2 tahun setelah pencairan pertama, maka tidak lagi dikenakan PPh Final, melainkan menggunakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif PPh tidak final.
- 5% × Rp60 jt  = 3jt
- 15% × Rp80 jt = 12jt
- PPh terutang = 15jt
Maka total pajak yang dipotong saat pencairan ke dua sebesar Rp15.000.000
Perlu dipahami bahwa pengenaan pajak atas pencairan JHT bukanlah bentuk double taxation. Iuran JHT yang dibayarkan selama masa bekerja tidak dikenai PPh Pasal 21 karena bukan merupakan objek pajak. Pajak baru dikenakan ketika manfaat JHT diterima oleh peserta sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak ada pajak yang dipungut dua kali, melainkan hanya terdapat perbedaan waktu pengenaan pajaknya. Perlakuan ini serupa dengan Jaminan Pensiun (JP), namun berbeda dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya menjadi objek PPh Pasal 21 pada saat dibayarkan, sehingga ketika manfaatnya diklaim tidak lagi dikenai PPh Pasal 21. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang telah lama diterapkan.

