Pemberlakuan Perubahan KBLI 2025 Mulai 18 Desember 2025
Dasar Hukum :
- BPS Nomor 2 Tahun 2020 Tentang KBLI
- BPS Nomor 7 Tahun 2025 Tentang KBLI
Penyusunan KBLI terbaru ini mengacu pada standar internasional, yaitu International Standard Industrial Classification (ISIC) yang dirilis oleh United Nations Statistics Division (UNSD), dengan menggunakan ISIC Revision 5 sebagai versi terbaru.
Menurut BPS No. 7/2025, KBLI adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa ke dalam jenis lapangan usaha.
KBLI menjadi rujukan utama bagi instansi pemerintah, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan kebijakan, perizinan usaha, pendataan statistik, hingga administrasi perpajakan.
Perbedaan dari KBLI 2020 dan KBLI 2025 :
- KBLI 2025 memecah banyak kegiatan usaha ke dalam kode yang lebih rinci
- Aktivitas usaha yang sebelumnya digabung dalam satu kode kini dipisahkan
Dampak Perubahan KBLI bagi Pelaku Usaha :
- Kejelasan ruang lingkup kegiatan usaha
- Penyesuaian perizinan berusaha
- Penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha dalam sistem pajak
- Dampak lanjutan terhadap administrasi dan kepatuhan pajak
Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi:
- Pelaku Usaha Baru
- Tentukan kode KBLI yang spesifik dan paling relevan dengan usahamu
- Pastikan kamu bisa memenuhi semua izin KBLI tersebut
- Pelaku Usaha Lama
- Cek OSS, Selanjutnya sesuaikan KBLI lama dengan KBLI baru paling lambat tanggal 18 Juni 2026
- Notaris
- Sebelum membuat draft akta pendirian baru terhitung sejak tanggal 18 Desember 2025, agar melakukan cek table konversi/persandingan KBLI 2020 ke 2025
Hubungan KBLI dengan Perpajakan
Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) membawa dampak yang signifikan terhadap aspek perpajakan, mengingat KBLI yang terdaftar digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, wajib menetapkan 1 KLU utama dalam sistem Coretax.
KLU utama tersebut ditentukan berdasarkan kegiatan usaha yang memiliki omzet terbesar pada tahun pajak sebelumnya.
Apabila masing-masing kegiatan usaha memiliki omzet yang sama atau beberapa kegiatan usaha belum berjalan, maka penentuan KLU utama dapat ditetapkan oleh Wajib Pajak sendiri, dengan mempertimbangkan rencana dan karakteristik usaha yang dijalankan.
Seiring dengan diberlakukannya pembaruan KBLI Tahun 2025, maka KLU Wajib Pajak secara otomatis perlu disesuaikan agar tetap mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya. Apabila penyesuaian tersebut tidak dilakukan, Wajib Pajak berpotensi menghadapi dampak administratif perpajakan, seperti ketidaksesuaian data usaha, hambatan dalam pemenuhan kewajiban pajak, hingga meningkatnya risiko klarifikasi atau pemeriksaan oleh otoritas pajak.
