Melalui PMK Nomor 114 Tahun 2025, pemerintah mengatur kembali perlakuan PPh atas bantuan, sumbangan, zakat, hibah, dan sumbangan keagamaan wajib, yang kini dapat memberikan manfaat fiskal bagi wajib pajak.


Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pihak Pemberi

Secara umum, harta yang dihibahkan, diberikan sebagai bantuan, atau disumbangkan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak pemberi. Namun, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 2, seperti :

  1. sumbangan yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana nasional, kegiatan penelitian dan pengembangan, penyediaan fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial; dan
  2. zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, sepanjang dibayarkan kepada lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah

Jenis sumbangan dan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Sesuai pasal 3 berikut lima jenis sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto :

  1. Sumbangan penanggulangan bencana nasional

bantuan yang diberikan kepada korban bencana nasional, baik disalurkan secara langsung maupun tidak langsung.

  • secara langsung melalui badan penanggulangan bencana
  • secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga
  • Sumbangan penelitian dan pengembangan

Yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.

  • Sumbangan Fasilitas Pendidikan

Sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga Pendidikan.

  • Sumbangan Pembinaan Olahraga

sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, untuk mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga.

  • Biaya Pembangunan Infrastruktur sosial

merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba

Bentuk sumbangan dan Pembangunan insfrastruktur Sosial sesuai Berdasarkan Pasal 5

  1. Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, barang sendiri bisa berasal dari hasil produk sendiri maupun barang yang diperoleh dari pihak lain..
  2. Biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana berupa rumah ibadah, sanggar seni budaya, museum, cagar budaya, dan poliklinik. Pembangunan infrastruktur sosial seperti kegiatan renovasi, restorasi, dan rehabilitasi

Ketentuan Penentuan Nilai Sumbangan dan Biaya

  1. Sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan :
  2. Nilai atau harga perolehan, dalam hal barang yang disumbangkan belum disusutkan
  3. Nilai sisa buku fiskal, dalam hal barang yang disumbangkan sudah disusutkan
  4. Harga pokok penjualan, dalam hal barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri
  5. Sumbangan dalam bentuk uang

Ditentukan berdasarkan nilai nominal uang yang diberikan

  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial

Ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba

Syarat agar Sumbangan dan/atau biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak pemberi dalam :

  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
  2. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan
  3. Didukung oleh bukti yang sah
  4. Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan

Batas Besarnya nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial

  1. Tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya
  2. Apabila pemberian sehubungan atau biaya menyebabkan rugi fiscal, maka nilai yang dapat dikurangkan dibatasi hanya sebesar jumlah yang tidak menimbulkan rugi fiskal

Pengakuan pengurangan pajak yang dilakukan dengan ketentuan diatur dalam Pasal 7 :

  1. Sumbangan dikurangkan dari penghasilan bruto pada Tahun Pajak sumbangan tersebut diserahkan.
  2. Biaya pembangunan infrastruktur sosial dikurangkan dari penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan
  3. Apabila pembangunan infrastruktur sosial dilaksanakan lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan
  4. Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dibiayai oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak pemberi, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto yaitu biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh setiap Wajib Pajak pemberi.

Kewajiban Pelaporan Bagi Pihak Penerima

Lembaga/ pihak penerima sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional wajib menyampaikan laporan setiap triwulan kepada DJP, sedangkan bagi Penerima sumbangan dan/atau biaya selain bencana nasional wajib menyampaikan laporan setiap tahun kepada DJP.

Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak:

  • Triwulanan: paling lambat akhir bulan setelah triwulan berakhir.
  • Tahunan: paling lambat akhir tahun diterimanya sumbangan/biaya.

Jika tidak dapat melapor secara elektronik, laporan dapat disampaikan langsung atau melalui pos/kurir ke KPP tempat terdaftar.

Kewajiban pelaporan dikecualikan apabila lembaga/ pihak penerima tidak menerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sanksi Jika tidak menyampaikan laporan Bagi Pihak Penerima berdasarkan

Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat teguran kepada pihak penerima dan menyampaikan kepada pihak penerima, wakil dari pihak penerima, atau kuasa dari pihak penerima.

Apabila setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran, pihak penerima tetap tidak menyampaikan laporan pihak penerima dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pajak yang diatur dalam pasal 20.

Kesimpulan :

PMK 114 Tahun 2025 menegaskan bahwa sumbangan dan biaya tertentu dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi jenis, syarat, batasan, dan kewajiban pelaporan yang ditetapkan, guna mendorong peran sosial wajib pajak dengan tetap menjamin kepatuhan perpajakan.

Artikel Menarik Lainnya: