Dasar hukum PMK 72 Tahun 2025 tentang perubahan sebelumnya yaitu PMK 10 Tahun 2025, dimana peraturan ini resmi diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memperluas insentif Pajak berupa PPh Pasal 21 DTP (Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah) pada sektor-sektor tertentu, kini ada sektor baru yang ikut menikmatinya.

Berikut perbedaan anatara PMK 10 Tahun 2025 dan PMK 72 Tahun 2025 :

AspekPMK 10 Tahun 2025PMK 72 Tahun 2025
SektorIndustri Padat Karya:Alas Kaki Tekstil & Pakaian Jadi Furnitur Kulit & Barang dari KulitIndustri Padat Karya:Alas Kaki Tekstil & Pakaian JadiFurniturKulit & Barang dari KulitPariwisata
Periode  InsentifJanuari – Desember 2025Jan – Des 2025 (Industri Padat Karya kecuali Pariwisata) Jan – Des 2025 (Pariwisata)
Aturan TambahanBelum mengatur terkait Pariwisata dan Kompensasi Lebih BayarMembahas Pasal Soal Lebih Bayar dan Kompensasi DTP
Lampiran KLUEmpat Sektor Industri4  Sektor + 1 Sektor Pariwisata Lengkap

Kriteria Pegawai bagi Pegawai Tetap

  1. Memiliki NPWP dan/atau NIK
  2. Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,-  pada:
  3. Masa pajak Januari 2025, untuk pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025
  4. Masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025
  5. Tidak menerima insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya yang berdasarkan peraturan pajak.

Kriteria Pegawai bagi Pegawai Tidak Tetap

  1. Memiliki NPWP/NIK
  2. Menerima upah dengan nominal:
  3. Rata – rata satu hari tidak lebih dari Rp500.000,- dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian,mingguan,satuan,atau borongan.
  4. Tidak lebih dari Rp10.000.000,- dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan
  5. Tidak menerima insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kegiatan Usaha pada bidang Industri Alas Kaki, Tekstil, dan Pakaian Jadi,Furnitur, dan Kulit dan Barang dari Kulit:

  1. Industri Persiapan Serat Tekstil  
  2. Industri Pemintalan Benang
  3. Industri Pemintalan Benang Jahit
  4. Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)
  5. Industri Kain Tenun Ikat
  6. Industri Bulu Tiruan Tenunan
  7. Industri Penyempurnaan Benang
  8. Industri Penyempurnaan Kain
  9. Industri Pencetakan Kain
  10. Industri Batik
  11. Industri Kain Rajutan
  12. Industri Kain Sulaman
  13. Industri Bulu Tiruan Rajutan
  14. Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
  15. Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
  16. Industri Bantal dan Sejenisnya
  17. Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
  18. Industri Karung Goni
  19. Industri Karung Bukan Goni
  20. Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
  21. Industri Karpet dan Permadani
  22. Industri Tali
  23. Industri Barang dari Tali
  24. Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
  25. Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
  26. Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
  27. Industri Kain Ban
  28. Industri Kapuk
  29. Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
  30. Industri Tekstil Lainnya YTD L
  31. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
  32. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
  33. Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
  34. Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
  35. Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
  36. Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
  37. Industri Pakaian Jadi Rajutan
  38. Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
  39. Industri RajutanKaos Kaki dan Sejenisnya
  40. Industri Pengawetan Kulit
  41. Industri Penyamakan Kulit
  42. Industri Pencelupan Kulit Bulu
  43. Industri Kulit Komposisi
  44. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
  45. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri
  46. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan
  47. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya
  48. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari
  49. Industri Sepatu Olahraga
  50. Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri
  51. Industri Alas Kaki Lainnya
  52. Industri Furnitur dari Kayu
  53. Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu
  54. Industri Furnitur dari Plastik
  55. Industri Furnitur dari Logam
  56. Industri Furnitur Lainnya

Kegiatan Usaha pada Bidang Industri Pariwisata

  1. Angkutan Darat Wisata
  2. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata
  3. Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata
  4. Hotel Bintang
  5. Hotel Melati
  6. Pondok Wisata
  7. Penginapan Remaja (Youth Hostel)
  8. Bumi Perkemahan,Persinggahan Karavan dan Taman Karavan
  9. Vila
  10. Apartemen Hotel
  11. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
  12. Penyediaan Akomodasi Lainnya
  13. Restoran
  14. Rumah/Warung Makan
  15. Kedai Makanan
  16. Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap
  17. Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya
  18. Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
  19. Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
  20. Bar
  21. Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman
  22. Rumah Minum/Kafe
  23. Kedai Minuman
  24. Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
  25. Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus
  26. Kawasan Pariwisata
  27. Aktivitas Konsultansi Pariwisata
  28. Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
  29. Aktivitas Agen Perjalanan Lainnya
  30. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
  31. Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya
  32. Jasa Informasi Pariwisata
  33. Jasa Informasi Daya Tarik Wisata
  34. Jasa Pramuwisata
  35. Jasa Interpreter Wisata
  36. Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL
  37. Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)
  38. Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)
  39. Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni
  40. Aktivitas Operasional Fasilitas Seni
  41. Museum yang Dikelola Swasta
  42. Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya yang Dikelola Swasta
  43. Wisata Budaya Lainnya
  44. Fasilitas Stadion
  45. Fasilitas Sirkuit
  46. Fasilitas Gelanggang/Arena
  47. Fasilitas Lapangan
  48. Fasilitas Olahraga Beladiri
  49. Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
  50. Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya
  51. Promotor Kegiatan Olahraga
  52. Aktivitas Perburuan
  53. Aktivitas Olahraga Tradisional
  54. Taman Rekreasi
  55. Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya
  56. Pemandian Alam
  57. Wisata Gua
  58. Wisata Petualangan Alam
  59. Wisata Pantai
  60. Daya Tarik Wisata Alam Lainnya
  61. Wisata Agro
  62. Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
  63. Arung Jeram
  64. Wisata Selam
  65. Dermaga Marina
  66. Kolam Pemancingan
  67. Wisata Memancing
  68. Aktivitas Wisata Air
  69. Wisata Tirta Lainnya
  70. Klub Malam
  71. Karaoke
  72. Usaha Arena Permainan
  73. Diskotek
  74. Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL
  75. Rumah Pijat
  76. Aktivitas Spa (Sante Par Aqua)
  77. Aktivitas Kebugaran Lainnya

Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Tuan A bekerja sebagai pegawai tetap di PT Z (Industri persiapan serat tekstil/KLU 13111) sejak tahun 2023. Tuan A berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Sepanjang tahun 2025, Tuan A menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000,00.

Karena Tuan A menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 pada bulan Januari 2025 dan PT Z memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini, maka Tuan A berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto , baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

BulanPenghasilan Bruto (Rp)Tarif Efektif Bulanan (A) (%)PPh Pasal 21 (Rp)Penghasilan Setelah Pajak (Rp)PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp)Penghasilan Setelah DTP (Rp)
 
Januari8.000.0001,50%120.0007.880.000120.0008.000.000
Februari8.000.0001,50%120.0007.880.000120.0008.000.000
Maret8.000.0001,50%120.0007.880.000120.0008.000.000
April8.000.0001,50%120.0007.880.000120.0008.000.000
Mei8.000.0001,50%120.0007.880.000120.0008.000.000
Juni8.000.0001,50%120.0007.880.000120.0008.000.000
Juli8.000.0001,50%120.0007.880.000120.0008.000.000
Agustus8.000.0001,50%120.0007.880.000120.0008.000.000
September8.000.0001,50%120.0007.880.000120.0008.000.000
Oktober8.000.0001,50%120.0007.880.000120.0008.000.000
November8.000.0001,50%120.0007.880.000120.0008.000.000
Desember8.000.000 540.0007.460.000540.0008.000.000
Total96.000.000 1.860.00094.140.0001.860.00096.000.000

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada masa Pajak Terakhir.

Penghitangan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang pada bulan desember 2025:

Penghasilan bruto setahun 96.000.000
Pengurangan :   
Biaya jabatan setahun(5% x Rp96.000.000)4.800.000
Penghasilan neto  setahun 91.200.000
PTKP Setahun (TK/0) 54.000.000
PKP Setahun  37.200.000
PPh 21 terutang setahun :  
  5% x 37.200.0001.860.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2025 1.320.000
 
 
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2025 540.000
 

Catatan :

  1. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
  2. Rp120.000,00 pada bulan Januari 2025 sampai dengan November 2025
  3. Rp540.000,00 pada bulan Desember 2025

Merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Z pada saat pembayaran pengahsilan kepada Tuan A

  • PT Z membuat bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.
  • Tuan E bekerja sebagai pegawai tidak tetap di PT V (Industri furnitur dari kayu/KLU 31001). Pada bulan juni 2025, Tuan E melakukan pekerjaan perakitan lemari selama 10 hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan E menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp5.000.000.  Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan E atas pekerjaan perakitan lemari yaitu sebesar Rp500.000.

Karena Tuan E menerima atau memperoleh upah dengan jumlah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp500.000 dan PT V memiliki kode klarifikasi lapangan usaha utama yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini, maka Tuan E berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yanng diterimanya.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Besarnya PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan E per hari sebesar;

0,5% x  Rp500.000 = Rp 2.500

Catatan:

  1. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp2.500 per hari merupakan insentif yang harus dibayarkan secara  tunai oleh PT V pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan E.
  2. PT V membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantukan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Sumber :

Artikel Menarik Lainnya: