Dasar hukum PMK 72 Tahun 2025 tentang perubahan sebelumnya yaitu PMK 10 Tahun 2025, dimana peraturan ini resmi diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memperluas insentif Pajak berupa PPh Pasal 21 DTP (Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah) pada sektor-sektor tertentu, kini ada sektor baru yang ikut menikmatinya.
Berikut perbedaan anatara PMK 10 Tahun 2025 dan PMK 72 Tahun 2025 :
| Aspek | PMK 10 Tahun 2025 | PMK 72 Tahun 2025 |
| Sektor | Industri Padat Karya:Alas Kaki Tekstil & Pakaian Jadi Furnitur Kulit & Barang dari Kulit | Industri Padat Karya:Alas Kaki Tekstil & Pakaian JadiFurniturKulit & Barang dari KulitPariwisata |
| Periode Insentif | Januari – Desember 2025 | Jan – Des 2025 (Industri Padat Karya kecuali Pariwisata) Jan – Des 2025 (Pariwisata) |
| Aturan Tambahan | Belum mengatur terkait Pariwisata dan Kompensasi Lebih Bayar | Membahas Pasal Soal Lebih Bayar dan Kompensasi DTP |
| Lampiran KLU | Empat Sektor Industri | 4 Sektor + 1 Sektor Pariwisata Lengkap |
Kriteria Pegawai bagi Pegawai Tetap
- Memiliki NPWP dan/atau NIK
- Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,- pada:
- Masa pajak Januari 2025, untuk pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025
- Masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025
- Tidak menerima insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya yang berdasarkan peraturan pajak.
Kriteria Pegawai bagi Pegawai Tidak Tetap
- Memiliki NPWP/NIK
- Menerima upah dengan nominal:
- Rata – rata satu hari tidak lebih dari Rp500.000,- dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian,mingguan,satuan,atau borongan.
- Tidak lebih dari Rp10.000.000,- dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan
- Tidak menerima insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kegiatan Usaha pada bidang Industri Alas Kaki, Tekstil, dan Pakaian Jadi,Furnitur, dan Kulit dan Barang dari Kulit:
- Industri Persiapan Serat Tekstil
- Industri Pemintalan Benang
- Industri Pemintalan Benang Jahit
- Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)
- Industri Kain Tenun Ikat
- Industri Bulu Tiruan Tenunan
- Industri Penyempurnaan Benang
- Industri Penyempurnaan Kain
- Industri Pencetakan Kain
- Industri Batik
- Industri Kain Rajutan
- Industri Kain Sulaman
- Industri Bulu Tiruan Rajutan
- Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
- Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
- Industri Bantal dan Sejenisnya
- Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
- Industri Karung Goni
- Industri Karung Bukan Goni
- Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
- Industri Karpet dan Permadani
- Industri Tali
- Industri Barang dari Tali
- Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
- Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
- Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
- Industri Kain Ban
- Industri Kapuk
- Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
- Industri Tekstil Lainnya YTD L
- Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
- Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
- Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
- Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
- Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
- Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
- Industri Pakaian Jadi Rajutan
- Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
- Industri RajutanKaos Kaki dan Sejenisnya
- Industri Pengawetan Kulit
- Industri Penyamakan Kulit
- Industri Pencelupan Kulit Bulu
- Industri Kulit Komposisi
- Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
- Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri
- Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan
- Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya
- Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari
- Industri Sepatu Olahraga
- Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri
- Industri Alas Kaki Lainnya
- Industri Furnitur dari Kayu
- Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu
- Industri Furnitur dari Plastik
- Industri Furnitur dari Logam
- Industri Furnitur Lainnya
Kegiatan Usaha pada Bidang Industri Pariwisata
- Angkutan Darat Wisata
- Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata
- Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata
- Hotel Bintang
- Hotel Melati
- Pondok Wisata
- Penginapan Remaja (Youth Hostel)
- Bumi Perkemahan,Persinggahan Karavan dan Taman Karavan
- Vila
- Apartemen Hotel
- Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
- Penyediaan Akomodasi Lainnya
- Restoran
- Rumah/Warung Makan
- Kedai Makanan
- Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap
- Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya
- Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
- Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
- Bar
- Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman
- Rumah Minum/Kafe
- Kedai Minuman
- Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
- Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus
- Kawasan Pariwisata
- Aktivitas Konsultansi Pariwisata
- Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
- Aktivitas Agen Perjalanan Lainnya
- Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
- Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya
- Jasa Informasi Pariwisata
- Jasa Informasi Daya Tarik Wisata
- Jasa Pramuwisata
- Jasa Interpreter Wisata
- Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL
- Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)
- Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)
- Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni
- Aktivitas Operasional Fasilitas Seni
- Museum yang Dikelola Swasta
- Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya yang Dikelola Swasta
- Wisata Budaya Lainnya
- Fasilitas Stadion
- Fasilitas Sirkuit
- Fasilitas Gelanggang/Arena
- Fasilitas Lapangan
- Fasilitas Olahraga Beladiri
- Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
- Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya
- Promotor Kegiatan Olahraga
- Aktivitas Perburuan
- Aktivitas Olahraga Tradisional
- Taman Rekreasi
- Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya
- Pemandian Alam
- Wisata Gua
- Wisata Petualangan Alam
- Wisata Pantai
- Daya Tarik Wisata Alam Lainnya
- Wisata Agro
- Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
- Arung Jeram
- Wisata Selam
- Dermaga Marina
- Kolam Pemancingan
- Wisata Memancing
- Aktivitas Wisata Air
- Wisata Tirta Lainnya
- Klub Malam
- Karaoke
- Usaha Arena Permainan
- Diskotek
- Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL
- Rumah Pijat
- Aktivitas Spa (Sante Par Aqua)
- Aktivitas Kebugaran Lainnya
Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Tuan A bekerja sebagai pegawai tetap di PT Z (Industri persiapan serat tekstil/KLU 13111) sejak tahun 2023. Tuan A berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Sepanjang tahun 2025, Tuan A menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000,00.
Karena Tuan A menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 pada bulan Januari 2025 dan PT Z memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini, maka Tuan A berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto , baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
| Bulan | Penghasilan Bruto (Rp) | Tarif Efektif Bulanan (A) (%) | PPh Pasal 21 (Rp) | Penghasilan Setelah Pajak (Rp) | PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) | Penghasilan Setelah DTP (Rp) |
| Januari | 8.000.000 | 1,50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Februari | 8.000.000 | 1,50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Maret | 8.000.000 | 1,50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| April | 8.000.000 | 1,50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Mei | 8.000.000 | 1,50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Juni | 8.000.000 | 1,50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Juli | 8.000.000 | 1,50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Agustus | 8.000.000 | 1,50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| September | 8.000.000 | 1,50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Oktober | 8.000.000 | 1,50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| November | 8.000.000 | 1,50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Desember | 8.000.000 | 540.000 | 7.460.000 | 540.000 | 8.000.000 | |
| Total | 96.000.000 | 1.860.000 | 94.140.000 | 1.860.000 | 96.000.000 | |
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada masa Pajak Terakhir.
Penghitangan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang pada bulan desember 2025:
| Penghasilan bruto setahun | 96.000.000 | ||
| Pengurangan : | |||
| Biaya jabatan setahun | (5% x Rp96.000.000) | 4.800.000 | |
| Penghasilan neto setahun | 91.200.000 | ||
| PTKP Setahun (TK/0) | 54.000.000 | ||
| PKP Setahun | 37.200.000 | ||
| PPh 21 terutang setahun : | |||
| 5% x 37.200.000 | 1.860.000 | ||
| PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2025 | 1.320.000 | ||
| PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2025 | 540.000 | ||
Catatan :
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
- Rp120.000,00 pada bulan Januari 2025 sampai dengan November 2025
- Rp540.000,00 pada bulan Desember 2025
Merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Z pada saat pembayaran pengahsilan kepada Tuan A
- PT Z membuat bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.
- Tuan E bekerja sebagai pegawai tidak tetap di PT V (Industri furnitur dari kayu/KLU 31001). Pada bulan juni 2025, Tuan E melakukan pekerjaan perakitan lemari selama 10 hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan E menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp5.000.000. Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan E atas pekerjaan perakitan lemari yaitu sebesar Rp500.000.
Karena Tuan E menerima atau memperoleh upah dengan jumlah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp500.000 dan PT V memiliki kode klarifikasi lapangan usaha utama yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini, maka Tuan E berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yanng diterimanya.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Besarnya PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan E per hari sebesar;
0,5% x Rp500.000 = Rp 2.500
Catatan:
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp2.500 per hari merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT V pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan E.
- PT V membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantukan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.
Sumber :

Artikel Menarik Lainnya:
- Laporan Arus Kas: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Komponen & Cara Menyusunnya
- PENGAWASAN PAJAK BERBASIS DATA KONKRET SESUAI PER-18/PJ/2025 YANG BISA MENJADI PEMERIKSAAN
- BBM dan Pajak: Apa Hubungannya?
- Rekonsiliasi Bank: Pengertian, Tujuan, Penyebab & Contohnya
- Pemerintah Indonesia umumkan Kebijakan Perpajakan dibulan September 2025 ini dalam 17 Paket Stimulus Ekonomi



