Pada tahun 2026, kini pemerintah kembali memberikan subsidi PPN sebesar 100% atas tiket pesawat dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat pada idulfitri Tahun 2026.

PPN DTP diberikan atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri periode penerbangan 14 Maret hingga 29 Maret 2026. Subsidi PPN ini berlaku untuk tiket pesawat yang dibeli pada 10 Febuari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.

PPN DTP hanya diberikan atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge

Perhitungan PPN DTP Tiket Pesawat

PPN Terutang = 12% x 11/12 x (base fare + fuel surcharge)

Kewajiban Pelaporan Bagi PKP Angkutan Udara

PKP Badan Usaha Angkutan Udara Wajib :

  1. Membuat faktur pajak
  2. Melaporkan penyerahan yang mendapat fasilitas pada SPT Masa PPN
  3. Menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP sebagai bagian dari pelaporan

Daftar rincian transaksi disampaikan paling lambat 31 Mei 2026, atau paling lambat 30 Juni 2026 apabila terdapat kendala sistem. Yang disampaikan secara Elektronik

PPN yang tidak ditanggung pemerintah berdasarkan PMK 4/2026 Pasal 6 dalam hal :

  1. Jasa yang diserahkan di luar periode pembelian Tiket dan periode penerbangan.
  2. Tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi
  3. Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu

Tanggal Pembelian Tiket :

10 Febuari – 29 Maret 2026

Periode Penerbangan

14 Maret 2026 – 29 Maret 2029

Sumber :

Direktorat Jenderal Pajak