Tahukah Anda Sumbangan dan Biaya Tertentu Bisa Mengurangi Pajak? Simak Aturannya dalam PMK 114/2025
Melalui PMK Nomor 114 Tahun 2025, pemerintah mengatur kembali perlakuan PPh atas bantuan, sumbangan, zakat, hibah, dan sumbangan keagamaan wajib, yang kini dapat memberikan manfaat fiskal bagi wajib pajak. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pihak Pemberi Secara umum, harta yang dihibahkan, diberikan s...












