PENGAWASAN PAJAK BERBASIS DATA KONKRET SESUAI PER-18/PJ/2025 YANG BISA MENJADI PEMERIKSAAN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-18/PJ/2025 kini semakin memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak dengan memanfaatkan data konkret. Data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan pengujian untuk menghitung kewajiban perpajakan. Data...