Direktorat Jenderal Pajak DJP menegaskan bahwa tidak seluruh cashback atau promo diperlakukan sebagai objek pajak. Cashback yang diterima oleh pembeli dapat menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) apabila memenuhi kriteria tertentu sehingga diklasifikasikan sebagai bentuk penghargaan.
Cashback bersifat penghargaan , diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, dan memiliki nilai ekonomis, dengan begitu cashback diperlakukan sebagai penghasilan dan menjadi objek pajak penghasilan (PPh).
Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan Pencapaian keadaan atau peristiwa yang dapat mengakitbatkan adanya pemberian imbalan dari penjual kepada pembeli kondisi tertentu dimaksud antara lain :
- Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.
- Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.
- Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.
Imbalan yang diterima atau diperoleh pembeli sehubungan denngan pencapaian syarat tertentu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban penghargaan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada pembeli dalam rangka menjaga hubungan kegiatan usaha, syarat tertentu dapat berupa :
- Pembelian oleh pembeli mencapai jumlah tertentu
- Penjualan oleh pembeli mencapai  jumlah tertentu
- Pelunasan oleh pembeli sesuai jangka waktu tertentu
Pajak yang dikenakan atas cashback ini, dikenakan pajak atas penghasilan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Apabila cashback yang diterima hanya potongan harga langsung dan tidak termasuk objek pemotongan PPh, maka tidak diterbitkan bukti potong, sehingga data tersebut tidak akan muncul dalam SPT Wajib Pajak
Sistem coretax bekerja menggunakan mekanisme prepopulated data, yakni pengisian otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong. Artinya, setiap penghasilan yang tampil di SPT Tahunan berasal dari data resmi yang telah tercatat dalam sistem perpajakan.
