Pemerintah memperkuat pengawasan perpajakan melalui PMK Nomor 111 Tahun 2025. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan SP2DK tidak hanya kepada pemilik NPWP, tetapi juga kepada pihak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Ruang Lingkup Pengawasan

Berdasarkan PMK 111/2025, Pengawasan merupakan serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan tujuan mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan.

Sesuai dengan pasal 3, Pengawasan terdiri atas :

  1. Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar Sesuai
  2. Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
  3. Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  4. Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
  5. Pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  6. Pelaporan Surat Pemberitahuan;
  7. Pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
  8. Pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
  9. Pembukuan atau pencatatan; dan
  10. Perpajakan lainnya,
  • Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar Sesuai
  • Pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha;
  • Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
  • Pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
  • Pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
  • Pelaporan Surat Pemberitahuan; dan
  • Perpajakan lainnya,
  • Pengawasan Wilayah Sesuai

Pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja

Pelaksanaan Pengawasan Bagi Wajib Pajk Belum Terdaftar

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada pihak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan perpajakan tidak terbatas pada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.

Sesuai Pasal 15 ayat (3) PMK 111/2025, SP2DK dapat disampaikan melalui akun pribadi pada sistem DJP, layanan pos, maupun secara langsung. Pihak yang menerima SP2DK diberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk menyampaikan tanggapan. Apabila diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari, dengan ketentuan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (5).

Menariknya, tanggapan atas SP2DK dapat disampaikan lebih dari satu kali, sepanjang masih berada dalam batas waktu yang ditentukan. Ketentuan ini memberikan ruang bagi Wajib Pajak atau pihak yang diawasi untuk melengkapi maupun memperbaiki penjelasan yang disampaikan..

Adapun hasil dari proses pengawasan ini tidak dapat dianggap sepele. Berdasarkan evaluasi DJP, tindak lanjut yang dapat dilakukan antara lain pemberian NPWP dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) secara jabatan, usulan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara jabatan, hingga pembatasan atau pemblokiran akses terhadap layanan publik tertentu.

Ketentuan ini menjadi sinyal kuat bahwa ketidakpatuhan perpajakan, termasuk belum memiliki NPWP, bukan lagi zona aman. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami serta memenuhi kewajiban perpajakan sejak dini guna menghindari risiko administrasi dan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Sumber :

Artikel Menarik Lainnya: