Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 yang mengatur Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan membawa sejumlah perubahan penting yang wajib dipahami oleh setiap konsultan pajak.
Fokus utama PMK ini bukan hanya soal izin praktik, tetapi juga kompetensi, kewajiban profesional, ujian, pengawasan, hingga sanksi.
- Ada Dua Pihak yang Diatur dalam PMK Ini
PMK 55/2026 membedakan dua pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak:
- Konsultan Pajak, yaitu orang yang memiliki Izin Konsultan Pajak dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan.
- Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, yaitu orang selain Konsultan Pajak dan keluarga Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk menjadi kuasa Wajib Pajak.
Ini menjadi perubahan penting karena pengaturan mengenai Pihak Lain kini diatur secara khusus dalam PMK yang sama.
- Syarat Untuk Mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak
Untuk memperoleh izin praktik Konsultan Pajak, seseorang harus memenuhi persyaratan, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki kompetensi di bidang perpajakan;
- Telah lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
- Memiliki pendidikan paling rendah Sarjana/Strata 1 (S1) atau setara;
- Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan tingkat izin yang diajukan;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan; dan
- Tidak menjadi pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau BUMN/BUMD.
Konsultan Pajak harus mengikuti Uji Kompetensi dan Ujian Profesi
Salah satu hal penting dalam PMK 55/2026 adalah apabila seseorang orang ingin menjadi Konsultan Pajak, terdapat 2 tahapan ujian yang perlu ditempuh:
- Uji Kompetensi di bidang perpajakan, yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola.
- Ujian Profesi Konsultan Pajak, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Peserta yang lulus Uji Kompetensi akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Bagi Konsultan Pajak, SKK menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan Izin Konsultan Pajak.
Sementara itu, bagi Pihak Lain yang akan bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, kelulusan Uji Kompetensi menjadi dasar untuk memperoleh SKK dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT menjadi syarat apabila Pihak Lain ingin ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan SKT berlaku 3 tahun. SKK dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.
- Klasifikasi Izin Konsultan Pajak & Surat Keterangan Kompetensi
Izin Konsultan Pajak dan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) diklasifikasikan dalam 3 tingkat, yaitu:
- Tingkat A : dapat memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (dengan pengecualian tertentu terkait P3B)
- Tingkat B : dapat memberikan jasa perpajakan kepada Orang Pribadi dan Badan, kecuali PMA, BUT, dan subjek tertentu yang terkait P3B
- Tingkat C : dapat memberikan jasa perpajakan kepada Seluruh Orang Pribadi dan Badan, termasuk PMA dan BUT.
Klasifikasi tersebut menentukan cakupan jasa perpajakan yang dapat diberikan. Konsultan Pajak maupun Pihak Lain wajib memberikan jasa perpajakan sesuai dengan tingkat klasifikasi yang dimilikinya. Semakin tinggi tingkat izin, semakin luas kewenangan jasa perpajakan yang dapat diberikan.
- Kewajiban Konsultan Pajak
PMK 55/2026 mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh Konsultan Pajak dalam menjalankan profesinya, antara lain:
- Memberikan jasa sesuai tingkat izin;
- Mematuhi Kode Etik dan Standar Praktik;
- Menjaga independensi;
- Menjadi anggota asosiasi Konsultan Pajak;
- Mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL);
- Menyampaikan laporan tahunan dan perubahan data.
Minimal SKP PPL yang Harus Dipenuhi
| Tingkat Izin | Minimal SKP per Tahun |
| A | 20 SKP (minimal 16 SKP terstruktur). |
| B | 30 SKP (minimal 24 SKP terstruktur). |
| C | 45 SKP (minimal 36 SKP terstruktur). |
Kewajiban tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan, menjaga profesionalisme dan kualitas layanan Konsultan Pajak.
- Larangan Konsultan Pajak Semakin Tegas
PMK 55/2026 memperjelas sejumlah larangan, antara lain:
- Memberikan informasi yang menyesatkan kepada klien;
- Membantu atau menyarankan rekayasa perpajakan yang melanggar ketentuan;
- Memberikan imbalan atau fasilitas kepada petugas pajak;
- Menerima gratifikasi yang tidak semestinya;
- Melakukan pemerasan atau benturan kepentingan.
Ketentuan larangan ini juga berlaku bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
- Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Diperjelas
PMK 55/2026 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan pengawasan terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak melalui:
- Pemeriksaan Reguler, maupun
- Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik, dan Standar Praktik. Apabila hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Konsultan Pajak
- Peringatan
- Pembekuan Izin
- Pencabutan Izin.
Pihak Lain
- Pembekuan SKT
- Pencabutan SKT.
Ketentuan Peralihan yang Perlu Diketahui
PMK 55/2026 memberikan masa transisi agar proses penyesuaian berjalan bertahap, antara lain:
- Izin Praktik Konsultan Pajak yang telah diterbitkan sebelum PMK ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
- Sertifikat Konsultan Pajak yang telah terbit sebelum PMK ini berlaku, sertifikat tersebut tetap berlaku selama 2 tahun dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) serta dapat digunakan untuk sebagai syarat permohonan izin konsultan pajak. Pemegang sertifikat tersebut selanjutnya perlu mengikuti Ujian Profesi setelah Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakannya;
- Penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak masih mengikuti ketentuan sebelumnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Kesimpulan
PMK 55 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat tata kelola, profesionalisme, kompetensi, serta pengawasan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Bagi Konsultan Pajak, aturan ini menegaskan standar yang lebih jelas terkait kompetensi, ujian profesi, kewajiban Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), standar praktik, serta pembinaan dan pengawasan, sehingga Konsultan Pajak yang menjalankan kuasa Wajib Pajak diharapkan memiliki kompetensi dan profesionalisme yang memadai serta mampu memberikan layanan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.



