Emas kini tidak hanya dapat dimiliki dalam bentuk fisik. Perkembangan pasar modal menghadirkan instrumen baru yang memungkinkan investor memiliki eksposur terhadap emas secara lebih praktis melalui Electronic Gold Receipt (EGR) dan ETF emas.
Pada 10 Agustus 2026, ETF emas resmi diluncurkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kehadiran instrumen ini menjadi langkah baru dalam pengembangan investasi emas di pasar modal Indonesia.
Apa Itu Electronic Gold Receipt (EGR)?
Electronic Gold Receipt (EGR) merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik. Sederhananya, investor tidak perlu menyimpan emas fisik secara langsung. Kepemilikan emas tersebut tercatat secara elektronik dan didukung oleh emas fisik yang disimpan pada lembaga penyimpanan yang ditunjuk. OJK telah mengatur EGR dalam POJK Nomor 2 Tahun 2026, yang menjadi salah satu dasar pengembangan ETF emas di Indonesia.
Lalu, Apa Itu ETF Emas?
ETF emas merupakan produk reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek, dengan emas sebagai aset dasarnya. Dengan ETF emas, investor dapat memperoleh manfaat dari pergerakan harga emas tanpa harus membeli, menyimpan, dan mengelola emas fisik secara langsung. Unit ETF dapat diperdagangkan di bursa seperti instrumen pasar modal lainnya.
Dengan demikian, EGR dan ETF emas merupakan dua hal yang berbeda. EGR merupakan bukti kepemilikan emas secara elektronik, sedangkan ETF emas merupakan produk investasi yang diperdagangkan di bursa dan dapat menggunakan emas atau EGR sebagai bagian dari aset dasarnya.
Bagaimana dengan Aspek Pajaknya?
Kehadiran ETF emas juga menarik perhatian dari sisi perpajakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pengembangan ETF emas dapat membuka peluang yang lebih luas bagi investor institusi, termasuk industri asuransi, untuk berinvestasi pada aset berbasis emas. Namun, dari sisi pajak, pemerintah masih membahas perlakuan perpajakan atas EGR dan ETF emas, khususnya terkait PPN dan PPh Pasal 22.
Pemerintah tengah mengkaji agar perlakuan pajak atas instrumen tersebut dapat lebih sejalan dengan instrumen surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal. Namun, kebijakan tersebut masih memerlukan proses koordinasi dan persetujuan lebih lanjut sebelum dapat dituangkan dalam ketentuan resmi.
Sumber : Direktorat Jenderal Pajak



