Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan layanan perpajakan digital melalui sistem Coretax, salah satunya dengan menghadirkan fitur Download All pada Lampiran 4A (L4-A) SPT Tahunan PPh Badan. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak mengunduh seluruh data dalam Lampiran L4-A secara sekaligus, sehingga proses pengelolaan dan pengarsipan data menjadi lebih cepat dan efisien.
Lampiran L4-A sendiri digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. Data yang dilaporkan dapat berasal dari Bukti potong yang diterbitkan oleh pihak lain, dan PPh Final yang disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak.
Beberapa jenis penghasilan yang dilaporkan dalam Lampiran L4-A meliputi:
- Penjualan barang/penyerahan jasa oleh UMKM yang dikenal PPh Final
- Penghasilan yang dikenai PPh Final
- Bunga tabungan, deposito, obligasi,SUN,atau obligasi daerah
- Penjualan saham di bursa efek
- Persewaan tanah dan/atau bangunan
Sebelum adanya fitur Download All, pengguna harus mengunduh setiap dokumen atau data secara terpisah. Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki banyak bukti potong atau data PPh Final, proses tersebut tentu memerlukan waktu dan meningkatkan risiko adanya dokumen yang terlewat.
Kini, seluruh data pada Lampiran L4-A dapat diunduh sekaligus hanya dengan satu klik. Pembaruan ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak menyederhanakan proses administrasi, sekaligus mempermudah rekonsiliasi dan penyimpanan dokumen perpajakan.
Cara Menggunakan Fitur Download All pada L4-A SPT Tahunan Badan
Untuk memanfaatkan fitur Download All, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke aplikasi Coretax DJP menggunakan akun Wajib Pajak yang telah terdaftar.
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian pilih SPT Tahunan PPh Badan.
- Buka Lampiran 4 Bagian A (L4-A) yang berisi data penghasilan yang dikenakan PPh Final.
- Setelah data pada L4-A ditampilkan, klik tombol Download All yang tersedia pada halaman tersebut.
- Sistem akan memproses permintaan dan mengunduh seluruh data bukti potong PPh Final dalam satu file Microsoft Excel.
- Simpan file hasil unduhan untuk keperluan rekonsiliasi, pemeriksaan data, maupun dokumentasi sebelum SPT Tahunan disampaikan.
Manfaat Fitur Download All
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari fitur ini antara lain:
- Menghemat waktu dalam proses pengunduhan dokumen SPT.
- Mempermudah penyimpanan arsip perpajakan dalam satu paket dokumen.
- Mengurangi risiko adanya dokumen yang terlewat saat proses pengunduhan.
- Mendukung administrasi perpajakan yang lebih tertata dan efisien.
Meskipun fitur ini memberikan kemudahan, Wajib Pajak tetap perlu memastikan bahwa seluruh data dan lampiran pada SPT Tahunan telah lengkap sebelum melakukan pengunduhan. Selain itu, hasil unduhan sebaiknya disimpan dengan baik sebagai bagian dari dokumentasi dan arsip perpajakan perusahaan.
Kehadiran fitur Download All pada menu L4 – SPT Tahunan Badan merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan kualitas layanan digital perpajakan. Fitur ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak Badan melakukan pengelolaan dokumen SPT secara lebih cepat, mudah, dan efisien, sehingga proses administrasi perpajakan dapat berjalan dengan lebih optimal.
Sumber : Direktorat Jenderal Pajak



