Belakangan ini beredar informasi yang menyebut bahwa olahraga lari akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kabar tersebut sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya para pelari. Namun, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa masyarakat yang berolahraga lari secara mandiri baik di sekitar kompleks rumah, lapangan umum, car free day (CFD), maupun di stadion public tidak dikenakan PPN sama sekali.

DJP menjelaskan bahwa yang sebenarnya menjadi objek PPN bukanlah aktivitas larinya, melainkan layanan digital berbayar yang disediakan oleh Strava. Strava merupakan aplikasi pelacak aktivitas olahraga yang banyak digunakan oleh pelari dan pesepeda. Pengguna dapat memakai versi gratis tanpa dikenai pajak. Namun, apabila pengguna memilih berlangganan Strava Premium atau fitur berbayar lainnya, maka atas biaya langganan tersebut dikenakan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang sering disebut PPN Jasa Digital.

Sebagai penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk pemerintah, Strava berkewajiban memungut PPN atas layanan digital yang dijual kepada pengguna di Indonesia. PPN tersebut umumnya dipungut secara otomatis pada saat pembayaran dilakukan melalui Google Play Store maupun Apple App Store.

Sebagai pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh pemerintah, penyedia layanan digital luar negeri seperti Strava wajib memungut pajak dari pengguna di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

Rumus Tarif: 

Pelaku PMSE wajib memungut PPN sebesar 12% dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual produk digital tersebut.

Isu yang menyebutkan olahraga lari dikenakan pajak adalah salah paham. Kamu tetap bisa berlari dengan tenang tanpa bayar pajak apa pun. PPN hanya berlaku jika kamu secara sukarela berlangganan fitur premium pada aplikasi pelacak olahraga seperti Strava.