Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kini dilakukan melalui sistem baru milik Direktorat Jenderal Pajak yaitu Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk menggantikan layanan lama seperti DJP Online sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih terintegrasi, cepat, dan transparan.

 

Melalui Coretax, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Prosesnya juga cukup sederhana jika Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan.

 

Kali ini kita akan coba memberikan  panduanp cara lapor SPT Tahunan pribadi di Coretax, mulai dari login hingga mendapatkan bukti pelaporan.

 

Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT

Sebelum masuk ke tutorial, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:

 

  1. Bukti Potong Pajak
  • Form 1721 A1 (karyawan swasta)
  • Form 1721 A2 (ASN)
  1. NPWP atau NIK
  2. Daftar Harta
    Contoh:
  • tabungan
  • rumah
  • kendaraan
  • investasi
  1. Daftar Utang
    Contoh:
  • KPR
  • kredit kendaraan
  • pinjaman bank
  1. Email aktif
    Digunakan untuk menerima kode verifikasi.

Jika semua dokumen sudah siap, proses pelaporan biasanya hanya memerlukan waktu 10–15 menit.

 

1. Buka Website Coretax DJP

Langkah pertama adalah membuka portal Coretax.

 

  1. Buka browser di laptop atau komputer
  2. Kunjungi website: www.coretaxdjp.pajak.go.id
  1. Halaman login akan muncul.

2. Login ke Akun Pajak

Pada halaman login, masukkan data berikut:

  • NIK atau NPWP
  • Password
  • Kode captcha / kode keamanan

Kemudian klik tombol Login.

 

Jika lupa password, Anda dapat menggunakan fitur Reset Password.

 

3. Masuk ke Dashboard Wajib Pajak

Setelah login berhasil, Anda akan masuk ke dashboard utama Coretax.

 

Di halaman ini terdapat beberapa menu seperti:

 

  • Portal Saya
  • e-Faktur
  • eBupot
  • Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Pembayaran
  • Dan menu lainnya

Dashboard ini berfungsi sebagai pusat pengelolaan semua aktivitas pajak Anda.

 

4. Pilih Menu SPT

Untuk mulai melaporkan SPT:

 

  1. Klik menu SPT
  2. Pilih Surat Pemberitahuan

Menu ini digunakan untuk mengakses laporan pajak tahunan. 

 

5. Klik “Buat Konsep SPT”

Selanjutnya buat draft laporan pajak.

 

Langkahnya:

 

  1. Klik tombol Buat Konsep SPT
  2. Sistem akan membuka halaman pengisian data awal.

Konsep SPT ini merupakan draft laporan yang akan Anda isi sebelum dikirim.

 

6. Pilih Jenis Pajak

Pada tahap ini Anda harus menentukan jenis pajak yang dilaporkan.

 

Pilih:

Jenis Pajak

PPh Orang Pribadi

Kemudian klik Lanjut.

 

7. Pilih Tahun Pajak

Masukkan tahun pajak yang ingin dilaporkan.

 

Contoh:

Tahun Pajak: 2025

Periode: Januari – Desember

Setelah itu klik Lanjut.

 

8. Pilih Status Pelaporan

Anda akan diminta memilih jenis pelaporan:

 

Normal

  • pelaporan pertama untuk tahun tersebut

Pembetulan

  • jika ingin memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan

Jika ini pelaporan pertama, pilih Normal.

 

9. Buat Draft SPT

Klik tombol Buat Konsep SPT.

 

Sistem akan membuat draft laporan pajak yang bisa Anda edit.

 

10. Buka Draft SPT

Pada daftar konsep SPT:

 

  1. Klik ikon pensil (edit)
  2. Sistem akan membuka formulir SPT.

Form ini terdiri dari:

  • Formulir Induk
  • Lampiran SPT

11. Isi Data Identitas

Periksa data identitas Anda:

  • nama
  • alamat
  • status pernikahan
  • pekerjaan

Pastikan semua data sudah benar.

 

Jika ada perubahan, lakukan pembaruan data terlebih dahulu.

 

12. Isi Data Penghasilan

Masukkan semua penghasilan selama satu tahun.

 

Contoh:

  • gaji dari perusahaan
  • usaha
  • freelance
  • investasi

 Jika perusahaan sudah melaporkan bukti potong PPh 21, biasanya data akan muncul otomatis.

 

13. Periksa Bukti Potong

Pastikan bukti potong pajak sudah sesuai.

 

Data yang biasanya muncul:

  • jumlah penghasilan bruto
  • pajak yang dipotong

Jika ada kesalahan, Anda perlu meminta perbaikan dari perusahaan.

 

14. Isi Data Harta

Tambahkan daftar harta yang dimiliki per 31 Desember tahun pajak.

 

Contoh:

  • tabungan bank
  • rumah
  • kendaraan
  • emas
  • saham

Isi sesuai kondisi sebenarnya.

 

15. Isi Data Utang

Jika memiliki utang, masukkan juga datanya.

 

Contoh:

  • KPR rumah
  • kredit mobil
  • pinjaman bank

     

Jika tidak ada utang, bagian ini bisa dilewati.

 

16. Periksa Perhitungan Pajak

Setelah semua data dimasukkan, sistem akan menghitung otomatis:

 

  • pajak terutang
  • pajak yang sudah dibayar
  • status SPT (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar)

     

Periksa kembali semua data sebelum melanjutkan.

 

17. Kirim SPT

Jika semua data sudah benar:

 

  1. Klik Submit / Kirim SPT
  2. Sistem akan mengirim kode verifikasi ke email
  3. Masukkan kode tersebut

Setelah verifikasi berhasil, SPT akan terkirim.

 

18. Download Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah pelaporan berhasil, Anda akan mendapatkan:

 

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Dokumen ini adalah bukti resmi bahwa SPT sudah dilaporkan.

Simpan file ini untuk arsip pribadi.

 

Penting:

Untuk melakukan pembayaran atas SPT dengan status kurang bayar, Anda dapat menggunakan saldo deposit atau menggunakan kode billing. Apabila Anda memilih pembayaran dengan menggunakan kode billing, maka sistem secara otomatis menerbitkan kode billing dengan nominal pembayaran yang sesuai dengan jumlah yang perlu dibayarkan. Anda hanya perlu melakukan pembayaran atas kode billing tersebut. 

 

Dokumen kode billing yang diterbitkan sistem dapat Anda lihat pada daftar kode billing belum dibayar (menu: Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar) atau pada dokumen Anda (menu: Portal Saya > Dokumen Saya). Untuk menampilkan data pada tabel, klik tombol ↻ (Refresh). 

 

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan adalah:

 

31 Maret setiap tahun

 

Contoh:

Penghasilan tahun 2025 dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026

Jika terlambat, akan dikenakan denda Rp100.000.

 

Tips Agar Lapor SPT Lebih Mudah

Berikut beberapa tips agar proses pelaporan lebih cepat:

 

  • Siapkan bukti potong sebelum mulai
  • Catat daftar harta dan utang dari tahun sebelumnya
  • Gunakan laptop agar lebih mudah mengisi data
  • Periksa kembali semua data sebelum submit

Dengan persiapan yang baik, proses pelaporan biasanya selesai dalam 10–15 menit saja.

 

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP kini menjadi lebih praktis karena seluruh proses dapat dilakukan secara online. Mulai dari login, membuat konsep SPT, mengisi data penghasilan, hingga mengirim laporan dan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), semuanya bisa diselesaikan hanya dalam beberapa langkah sederhana. Dengan menyiapkan dokumen seperti bukti potong, daftar harta, dan data utang terlebih dahulu, proses pelaporan SPT bahkan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 15 menit.

 

Meski demikian, bagi sebagian wajib pajak, proses pengisian SPT masih terasa cukup membingungkan, terutama ketika harus memastikan perhitungan pajak sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, menggunakan bantuan profesional dapat menjadi solusi yang lebih aman dan efisien untuk memastikan laporan pajak Anda akurat dan terhindar dari potensi kesalahan.

 

Untuk panduan lebih lengkap, saksikan video tutorial di bawah ini.

https://www.youtube.com/watch?v=vfXixW3BNqM