Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kini dilakukan melalui sistem baru milik Direktorat Jenderal Pajak yaitu Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk menggantikan layanan lama seperti DJP Online sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih terintegrasi, cepat, dan transparan.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Prosesnya juga cukup sederhana jika Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Kali ini kita akan coba memberikan panduanp cara lapor SPT Tahunan pribadi di Coretax, mulai dari login hingga mendapatkan bukti pelaporan.
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT
Sebelum masuk ke tutorial, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Bukti Potong Pajak
- Form 1721 A1 (karyawan swasta)
- Form 1721 A2 (ASN)
- NPWP atau NIK
- Daftar Harta
Contoh:
- tabungan
- rumah
- kendaraan
- investasi
- Daftar Utang
Contoh:
- KPR
- kredit kendaraan
- pinjaman bank
- Email aktif
Digunakan untuk menerima kode verifikasi.
Jika semua dokumen sudah siap, proses pelaporan biasanya hanya memerlukan waktu 10–15 menit.
1. Buka Website Coretax DJP
Langkah pertama adalah membuka portal Coretax.
- Buka browser di laptop atau komputer
- Kunjungi website: www.coretaxdjp.pajak.go.id
- Halaman login akan muncul.
2. Login ke Akun Pajak
Pada halaman login, masukkan data berikut:
- NIK atau NPWP
- Password
- Kode captcha / kode keamanan
Kemudian klik tombol Login.
Jika lupa password, Anda dapat menggunakan fitur Reset Password.
3. Masuk ke Dashboard Wajib Pajak
Setelah login berhasil, Anda akan masuk ke dashboard utama Coretax.
Di halaman ini terdapat beberapa menu seperti:
- Portal Saya
- e-Faktur
- eBupot
- Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pembayaran
- Dan menu lainnya
Dashboard ini berfungsi sebagai pusat pengelolaan semua aktivitas pajak Anda.
4. Pilih Menu SPT
Untuk mulai melaporkan SPT:
- Klik menu SPT
- Pilih Surat Pemberitahuan
Menu ini digunakan untuk mengakses laporan pajak tahunan.
5. Klik “Buat Konsep SPT”
Selanjutnya buat draft laporan pajak.
Langkahnya:
- Klik tombol Buat Konsep SPT
- Sistem akan membuka halaman pengisian data awal.
Konsep SPT ini merupakan draft laporan yang akan Anda isi sebelum dikirim.
6. Pilih Jenis Pajak
Pada tahap ini Anda harus menentukan jenis pajak yang dilaporkan.
Pilih:
Jenis Pajak
PPh Orang Pribadi
Kemudian klik Lanjut.
7. Pilih Tahun Pajak
Masukkan tahun pajak yang ingin dilaporkan.
Contoh:
Tahun Pajak: 2025
Periode: Januari – Desember
Setelah itu klik Lanjut.
8. Pilih Status Pelaporan
Anda akan diminta memilih jenis pelaporan:
Normal
- pelaporan pertama untuk tahun tersebut
Pembetulan
- jika ingin memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan
Jika ini pelaporan pertama, pilih Normal.
9. Buat Draft SPT
Klik tombol Buat Konsep SPT.
Sistem akan membuat draft laporan pajak yang bisa Anda edit.
10. Buka Draft SPT
Pada daftar konsep SPT:
- Klik ikon pensil (edit)
- Sistem akan membuka formulir SPT.
Form ini terdiri dari:
- Formulir Induk
- Lampiran SPT
11. Isi Data Identitas
Periksa data identitas Anda:
- nama
- alamat
- status pernikahan
- pekerjaan
Pastikan semua data sudah benar.
Jika ada perubahan, lakukan pembaruan data terlebih dahulu.
12. Isi Data Penghasilan
Masukkan semua penghasilan selama satu tahun.
Contoh:
- gaji dari perusahaan
- usaha
- freelance
- investasi
Jika perusahaan sudah melaporkan bukti potong PPh 21, biasanya data akan muncul otomatis.
13. Periksa Bukti Potong
Pastikan bukti potong pajak sudah sesuai.
Data yang biasanya muncul:
- jumlah penghasilan bruto
- pajak yang dipotong
Jika ada kesalahan, Anda perlu meminta perbaikan dari perusahaan.
14. Isi Data Harta
Tambahkan daftar harta yang dimiliki per 31 Desember tahun pajak.
Contoh:
- tabungan bank
- rumah
- kendaraan
- emas
- saham
Isi sesuai kondisi sebenarnya.
15. Isi Data Utang
Jika memiliki utang, masukkan juga datanya.
Contoh:
- KPR rumah
- kredit mobil
- pinjaman bank
Jika tidak ada utang, bagian ini bisa dilewati.
16. Periksa Perhitungan Pajak
Setelah semua data dimasukkan, sistem akan menghitung otomatis:
- pajak terutang
- pajak yang sudah dibayar
- status SPT (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar)
Periksa kembali semua data sebelum melanjutkan.
17. Kirim SPT
Jika semua data sudah benar:
- Klik Submit / Kirim SPT
- Sistem akan mengirim kode verifikasi ke email
- Masukkan kode tersebut
Setelah verifikasi berhasil, SPT akan terkirim.
18. Download Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah pelaporan berhasil, Anda akan mendapatkan:
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Dokumen ini adalah bukti resmi bahwa SPT sudah dilaporkan.
Simpan file ini untuk arsip pribadi.
Penting:
Untuk melakukan pembayaran atas SPT dengan status kurang bayar, Anda dapat menggunakan saldo deposit atau menggunakan kode billing. Apabila Anda memilih pembayaran dengan menggunakan kode billing, maka sistem secara otomatis menerbitkan kode billing dengan nominal pembayaran yang sesuai dengan jumlah yang perlu dibayarkan. Anda hanya perlu melakukan pembayaran atas kode billing tersebut.
Dokumen kode billing yang diterbitkan sistem dapat Anda lihat pada daftar kode billing belum dibayar (menu: Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar) atau pada dokumen Anda (menu: Portal Saya > Dokumen Saya). Untuk menampilkan data pada tabel, klik tombol ↻ (Refresh).
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan adalah:
31 Maret setiap tahun
Contoh:
Penghasilan tahun 2025 dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026
Jika terlambat, akan dikenakan denda Rp100.000.
Tips Agar Lapor SPT Lebih Mudah
Berikut beberapa tips agar proses pelaporan lebih cepat:
- Siapkan bukti potong sebelum mulai
- Catat daftar harta dan utang dari tahun sebelumnya
- Gunakan laptop agar lebih mudah mengisi data
- Periksa kembali semua data sebelum submit
Dengan persiapan yang baik, proses pelaporan biasanya selesai dalam 10–15 menit saja.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP kini menjadi lebih praktis karena seluruh proses dapat dilakukan secara online. Mulai dari login, membuat konsep SPT, mengisi data penghasilan, hingga mengirim laporan dan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), semuanya bisa diselesaikan hanya dalam beberapa langkah sederhana. Dengan menyiapkan dokumen seperti bukti potong, daftar harta, dan data utang terlebih dahulu, proses pelaporan SPT bahkan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 15 menit.
Meski demikian, bagi sebagian wajib pajak, proses pengisian SPT masih terasa cukup membingungkan, terutama ketika harus memastikan perhitungan pajak sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, menggunakan bantuan profesional dapat menjadi solusi yang lebih aman dan efisien untuk memastikan laporan pajak Anda akurat dan terhindar dari potensi kesalahan.
Untuk panduan lebih lengkap, saksikan video tutorial di bawah ini.
Artikel Menarik Lainnya:
