Menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025, Wajib Pajak perlu meninjau kembali metode penghitungan penghasilan yang akan digunakan. Bagi WP OP yang ingin tetap menggunakan pencatatan, pengajuan penggunaan NPPN melalui CoreTax menjadi hal yang perlu dilakukan agar terhindar dari kewajiban pembukuan.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan metode penentuan penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak atau belum menyelenggarakan pembukuan.

Berdasarkan PMK 81/2024 Pasal 450 Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melakukan pencatatan dengan syarat :

  1. melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
  2. peredaran bruto kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Batas Pengajuan NPPN

Pemberitahuan penggunaan NPPN wajib disampaikan dalam batas pengajuan NPPN paling lambat 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terdaftar pada tahun pajak berjalan, penyampaian pemberitahuan NPPN paling lambat:

  1. 3 (tiga) bulan sejak tanggal terdaftar; atau
  2. sampai dengan akhir tahun pajak, mengikuti batas waktu yang terjadi lebih dahulu.

Cara Pengajuan NPPN, Via Coretax

  • Login Coretax, Login ke Akun Coretax DJP
  • Buat Permohonan layanan Administrasi, Klik modul layanan wajib pajak, pilih menu layanan Administrasi lalu buat permohonan
  • Search NPPN Pilih Kode AS.04, Setelah search NPPN dan pilih kode AS.04 pemberitahuan penggunaan NPPN dan pembukuan stelsel kas.
  • Klik Sub-Layanan AS.04-01, Pemberitahuan penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan neto (NPPN). Sistem akan memunculkan notifikasi AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Klik Simpan
  • Klik Alur Kasus, Selanjutnya lengkapi kolom-kolom informasi yang diminta. Seperti meliputi tahun pajak (Pilih 2025), Jumlah peredaran bruto (mengacu pada omzet tahun lalu), serta kota/kabupaten.
  • Centang Check Box, Centang check box pernyataan dan klik simpan. Jika sudah berhasil akan muncul notifikasi success (save was successful), lalu klik refresh pemenuhan kewajiban perpajakan
  • Create PDF, Lengkapi kolom – kolom yang perlu disi diantaranya, dokumen asli, klasifikasi dokumen , deskripsi dokumen (tidak wajib diisi), catatan dan komentar (tidak wajib diisi), serta tag dokumen (tidak wajib diisi).
  • Cek semua kolom yang sudah diisi, Selanjutnya, ada jenis pajak, tahun pajak, serta bulan pajak (bulan penyampaian pemberitahuan NPPN). Setelah terisi klik simpan.

Apabila berhasil dokumen PDF Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto akan terbentuk.

  • Klik Tombol Sign, Selanjutnya, tanda tangani formulir tersebut dengan tanda tangan digital ,lalu klik simpan setelah itu klik submit
  • Cek status permohonan, pemberitahuan dianggap selesai apabila statusnya berubah menjadi selesai dan kolom hasil kasus ditutup tercentang. Informasi pada submenu alur kasus tertulis kasus ditutup
  • Dokumen NPPN sudah dapat diunduh, untuk mengunduh dokumen, bisa langsung ke dashboard dan klik menu dokumen. Lalu klik tombol unduh.

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan, maka secara otomatis dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan. Secara umum, batas akhir penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2025.

Namun hingga saat ini, melalui berbagai kanal media sosial resminya, DJP terus menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menggunakan pencatatan dalam pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk segera mengajukan NPPN melalui CoreTax.